REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Bandung mengungkapkan dari sembilan perusahaan ritel modern di Kota Bandung baru sekitar 55 persen yang menerapkan kebijakan kantong plastik tidak gratis (KPTG) alias bayar. Sedangkan 45 persen ritel modern lainnya belum menerapkan hal tersebut.
"Sembilan ritel besar sudah 55 persen menetapkan KPTG dan 45 persen belum menerapkan," ujar Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kota Bandung, Kamalia Purbani saat diskusi di acara Tantangan dan Peluang Pelaksanaan Pengurangan Kantong Plastik di Kota Bandung untuk Menuju #Merdekadariplastik secara daring, Selasa (18/8).
Meski sudah menerapkan kantong plastik berbayar, ia menjelaskan ritel-ritel tersebut mematok harga satu kantong plastik di kisaran Rp 200. Katanya, konsumen cenderung melihat harga yang ditetapkan tersebut tidak berpengaruh terhadap aktivitas belanja.
"Walau jujur banyak yang bilang Rp 200 nggak dilirik. Ada yang bilang nggak ngaruh dan dianggap belum berpengaruh karena harga belum signifikan," ungkapnya.
Kamalia menambahkan, pihaknya memantau terdapat beberapa ritel modern yang tidak konsisten menerapkan kebijakan plastik kantong berbayar. Sehingga menurutnya, penerapan kantong plastik berbayar tidak cukup hanya mengandalkan komitmen antara pengusaha tetapi harus disertai aturan yang kuat.
"Ada sifatnya teknis bahwa penetapan kantong plastik tidak gratis harus ditetapkan oleh siapa, ini menyangkut daya kepatuhan. Kalau oleh Wali Kota nanti ada sanksinya," ungkapnya.
Pihaknya secara bertahap melakukan sosialisasi dan edukasi kepada pedagang di Pasar Cihaurgeulis dan Pasar Sadangserang tentang pengurangan kantong plastik sekali pakai. Namun, menurutnya kondisi pandemi covid-19 membuat program tersebut belum berjalan.
Direktur Utama PD Pasar Bermartabat, Herry Hermawan mengatakan para pedagang di 37 pasar tradisional di Kota Bandung belum teredukasi dengan baik tentang pengurangan penggunaan kantong plastik. Menurutnya, terdapat beberapa faktor penyebab di antaranya budaya, kebiasaan dan ekonomi.
"Setiap pedagang karena tidak ada alternatif jadi pakai kantong plastik dan lebih murah. Pernah dicoba pakai kantong plastik dari daun singkong tapi harganya mahal," katanya.
Sosialisasi dan edukasi kepada para pedagang harus terus dilakukan. Larangan pun harus dilakukan sehingga jika didapati menggunakan kantong plastik bisa didenda.
Saat ini, Pemkot Bandung telah memiliki peraturan Wali Kota Bandung Nomor 37 Tahun 2019 tentang petunjuk pelaksanaan peraturan daerah (perda) Kota Bandung Nomor 17 Tahun 2012 tentang pengurangan penggunaan kantong plastik. Selain itu, DLHK sempat akan menaikkan harga kantong plastik berbayar di ritel modern. Namun hingga saat ini belum terealisasi.