Jumat 20 Sep 2019 14:57 WIB

Badung Terapkan Sanksi Administratif Pengguna Plastik

Yang disasar sanksi adalah pihak yang mengeluarkan kantong pastik, yaitu toko.

Rep: Antara/ Red: Friska Yolanda
Pembeli memasukan barang belanjaan ke dalam kantong plastik di Pasar Senen, Jakarta, Rabu (3/7).
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Pembeli memasukan barang belanjaan ke dalam kantong plastik di Pasar Senen, Jakarta, Rabu (3/7).

REPUBLIKA.CO.ID, BADUNG -- Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Badung, Bali, akan lebih menekankan pada sanksi administratif dalam menerapkan Peraturan Bupati Badung Nomor 47 Tahun 2018 tentang Pengurangan Penggunaan Kantong Plastik. Hal ini bertujuan untuk menekan penggunaan kantong plastik di wilayah tersebut.

"Apabila melanggar sudah ditetapkan dalam Perbup dengan pembinaan secara tertulis. Jika dalam jangka waktu satu bulan semenjak dikeluarkannya pembinaan secara tertulis tersebut masih melakukan pelanggaran akan diberikan sanksi administratif," ujar Kepala DLHK Badung, I Putu Eka Merthawan, di Mangupura, Jumat (20/9).

Ia mengatakan, dalam jangka waktu satu bulan dari pemberian sanksi administratif, apabila masih ditemukan pelanggaran, maka jasa usaha yang melanggar akan dibekukan izin lingkungannya apakah itu SPPL atau UKL/UPL dari usaha tersebut. Selanjutnya, Eka Merthawan menjelaskan, apabila dalam waktu tiga bulan masih tetap membandel, pelanggar baru akan dicabut izin lingkungannya.

"Dalam Peraturan Bupati secara tegas disampaikan yang disasar adalah pihak yang mengeluarkan kantong plastik yaitu toko dan jasa usaha lainnya," katanya.

Eka Merthawan secara tegas menyampaikan bahwa di lapangan tidak ada pelaksanaan sidak dengan penindakan di tempat dengan denda berupa uang. Hal ini ia sampaikan menanggapi informasi terkait adanya pihak yang mengatasnamakan diri dari petugas sidak terhadap masyarakat yang kedapatan berbelanja menggunakan kantong plastik atau kresek.

"Kalau ada oknum yang mengaku sebagai petugas yang melaksanakan sidak sekaligus mengenakan denda berupa uang agar diadukan ke pengaduan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Badung," katanya.

Menurutnya, yang berwenang untuk memberikan sanksi hanya penyidik lingkungan dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan yang bersertifikat dari Kementerian Lingkungan Hidup.

Di sisi lain, Eka Merthawa juga sangat mengapresiasi terjadinya perubahan perilaku masyarakat yang telah berperan mengurangi penggunaan kantong plastik atau tas kresek. Ia mengimbau masyarakat saat berbelanja jangan menggunakan kantong plastik atau tas kresek dan juga bagi penjual agar menyiapkan tas ramah lingkungan untuk pembeli.

"Kalau hal ini terus dibiasakan, kami yakin Badung terbebas dari sampah plastik bukan sekedar slogan tapi memang terwujud secara nyata," katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement