Jumat 01 Mar 2019 13:03 WIB

Kepala LIPI Minta Para Peneliti Tunggu Tim Penyelaras

Handoko menilai gerakan dan manuver peneliti LIPI tidak sepatutnya dilakukan

Rep: Inas Widyanuratikah/ Red: Esthi Maharani
Kepala Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Laksana Tri Handoko (kemeja putih)
Foto: dok. Humas Kementan
Kepala Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Laksana Tri Handoko (kemeja putih)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sejumlah profesor riset dan peneliti utama Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) mengkritisi Kepala LIPI, Laksana Tri Handoko yang dinilai otoriter dan tidak transparan. Hal ini terkait dengan reorganisasi LIPI yang saat ini dilakukan.

Para profesor tersebut juga meminta agar Handoko diberhentikan sebagai kepala LIPI. Terkait hal ini, Handoko meminta para profesor dan peneliti untuk menunggu tim penyelaras lintas kementerian yang bekerja untuk membantu proses reorganisasi.

Baca Juga

"Gerakan dan manuver dari sebagian kecil peneliti senior dan pensiunan peneliti LIPI tidak sepatutnya dilakukan. Apalagi saat ini tim penyelaras sedang bekerja. Sehingga sebaiknya seluruh pihak menunggu hasil kerja tim yang dibentuk oleh Kemenpan-RB dan Kemenristekdikti," kata Handoko dalam keterangannya, Jumat (1/3).

Ia juga menanggapi soal permintaan para peneliti dan profesor untuk menghentikan reorganisasi. Handoko menuturkan, reorganisasi tidak bisa begitu saja dihentikan sebab merupakan proses panjang yang melibatkan kementerian dan lembaga lainnya.

"Tentu kami tidak bisa menghentikan begitu saja. Selain juga akan menganulir banyak proses lain, seperti kenaikan pangkat pegawai dan seterusnya," kata Handoko.

Sebelumnya, Peneliti politik LIPI Hermawan Sulistyo mengatakan, salah satu alasan mosi tidak percaya dikeluarkan para profesor riset dan peneliti utama karena Kepala LIPI mengingkari kesepakatan moratorium yang telah ditandatangani pada 8 Februari 2019. Kesepakatan tersebut merupakan imbauan Menpan RB, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), dan perwakilan Komisi VII DPR.

"Kepala LIPI ternyata tidak menepati janji untuk menghentikan reorganisasi dan redistribusi sesuai dengan kesepakatan yang telah diambil kedua belah pihak dan imbauan itu," katanya saat konferensi pers MTP LIPI, di Jakarta, Kamis (28/2).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement