Sabtu 27 May 2023 17:44 WIB

Andi Pangerang Hasanuddin Dipecat BRIN, Ini Komentar Thomas Djamaluddin

Dihukum lebih ringan dibandingkan APH, Thomas Djamaluddin bisa memahami posisi BRIN.

Rep: Eva Rianti/ Red: Erik Purnama Putra
Profesor Riset Astronomi dan Astrofisika Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Thomas Djamaluddin.
Foto: Republika/ Tahta Aidilla
Profesor Riset Astronomi dan Astrofisika Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Thomas Djamaluddin.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Andi Pangerang Hasanuddin (APH), dinyatakan bersalah dan dikenai hukuman disiplin tingkat berat berupa pemberhentian sebagai pegawai negeri sipil (PNS). Hal itu sebagai imbas komentarnya yang ingin membunuh semua warga Muhammadiyah.

Menanggapi putusan tersebut, Thomas Djamaluddin yang diduga memantik komentar keras tersebut cenderung berpendapat bahwa keputusan itu merupakan hasil independensi dari Majelis Hukuman Disiplin BRIN. Dia tidak ingin berpolemik terkait keputusan tersebut.

Baca Juga

"Itu kewenangan Majelis Disiplin Pegawai. Saya tidak akan mengomentarinya," kata Thomas kepada Republika.co.id di Jakarta saat dimintai tanggapan soal keputusan pemecatan terhadap APH, Sabtu (27/5/2023).

Sementara itu, Thomas Djamaluddin diketahui dikenai sanksi moral berupa perintah untuk menyampaikan permohonan maaf secara terbuka dan tertulis. Atas keputusan sanksi lebih ringan terhadapnya, Thomas mengatakan telah menyiapkan pernyataan permohonan maaf dan tinggal menunggu surat keputusan (SK) terkait.

"Saya memahami posisi BRIN dan mematuhi keputusan BRIN tersebut. Saya sudah menyiapkan pernyataan permohonan maaf, tetapi menunggu SK resmi dari BRIN dan petunjuk BRIN terkait pernyataan tertulis tersebut," ujar Profesor Riset Astronomi dan Astrofisika BRIN tersebut.

Disinggung perbedaan sanksi yang diterima antara APH dan dirinya, Thomas menekankan, keputusan itu sudah ditetapkan oleh pihak yang berwenang. "Saya tahu, keputusan itu sudah melalui proses Majelis Kode Etik dan Perilaku ASN dan khusus APH dilanjutkan melalui Majelis Disiplin Pegawai. Jadi bukan keputusan pribadi Kepala BRIN," tutur Thomas.

Baca: BRIN: Di Sidang Etik, AP Hasanuddin Berkali-kali Sampaikan Penyesalan

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement