Kamis 28 Feb 2019 22:35 WIB

KPK Perpanjang Penahanan Dua Tersangka Korupsi Bengkalis

Dua tersangka korupsi Bengkalis adalah Hobby Siregar dan Muhammad Nasir

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Pemeriksaan Muhammad Nasir. Tersangka selaku mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Bengkalis Muhammad Nasir berjalan keluar ruangan seusai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Kamis (28/2).
Foto: Republika/Prayogi
Pemeriksaan Muhammad Nasir. Tersangka selaku mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Bengkalis Muhammad Nasir berjalan keluar ruangan seusai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Kamis (28/2).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan perpanjangan penahanan terhadap dua tersangka kasus dugaan korupsi proyek peningkatan Jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih di Kabupaten Bengkalis, Riau, tahun anggaran 2013-2015. Dua tersangka ialah Direktur Utama PT Mawatindo Road Contruction, Hobby Siregar dan Kepala Dinas PUPR Bengkalis periode 2013-2015, Muhammad Nasir.

"Hari ini dilakukan perpanjangan penahanan selama 30 hari terhadap dua tersangka Hobby Siregar dan Muhammad Nasir terhitung sejak 5 Maret 2019 sampai dengan 3 April 2019," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di Gedung KPK Jakarta, Kamis (28/2).

Baca Juga

Febri mengatakan perpanjangan penahanan dilakukan demi kepentingan penyidikan. Saat ini, penyidik masih sedang memfinalisasi kerugian keuangan negara akibat korupsi yang dilakukan Nasir dan Hobby. 

Penyidik pun memeriksa Adriadi, seorang staf bagian finansial PT Semen Bosowa Indonesia. Kepada saksi penyidik mendalami keterangan saksi terkait pengeluaran riil proyek untuk kebutuhan finalisasi perhitungan kerugian negara dalam kasus ini.

Diketahui,  Hobby Siregar ditetapkan sebagai tersangka bersama Muhammad Nasir. Muhammad Nasir diduga sebagai pihak yang mengatur perusahaan Hobby Siregar sebagai pemenang lelang dalam proyek peningkatan jalan di Bengkalis tersebut.

Namun, proyek yang dikerjakan tidak sesuai spesifikasi yang ditentukan dalam kontrak. Akibatnya, negara rugi hingga mencapai Rp 80 miliar dari nilai proyek sebesar Rp 495 miliar.

Dalam kasus ini, keduanya diduga telah melakukan tindak pidana korupsi untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi secara melawan hukum sehingga merugikan keuangan atau perekonomian negara.

Atas perbuatannya, M Nasir dan Hobby Siregar dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement