Rabu 27 Feb 2019 15:05 WIB

Mahfud MD dan Pimpinan KPK Bahas Modus Korupsi Baru

Mahfud dan pimpinan KPK membahas soal korupsi di sektor swasta.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Muhammad Hafil
Mahfud MD Datangi KPK. Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD menjawab pertanyaan wartawan saat akan meninggalkan Gedung KPK di Jakarta, Rabu (27/2/2019).
Foto: Antara/Hafidz Mubarak A
Mahfud MD Datangi KPK. Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD menjawab pertanyaan wartawan saat akan meninggalkan Gedung KPK di Jakarta, Rabu (27/2/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD menyambangi Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu (27/2) hari ini. Tujuan kedatangannya ialah diskusi rutin bersama pimpinan KPK terkait sejumlah modus baru dalam tindak pidana korupsi.

"‎Rutin ke sini ya. kami bicara tentang banyak hal, terutama pemberantasan korupsi ke masa depan karena ada perkembangan baru dalam modus korupsi itu," ujar Mahfud di Gedung KPK Jakarta.

Baca Juga

Menurut Mahfud, pembahasan lain yang dibahas dengan para pimpinan KPK, yakni terkait sejumlah kasus korupsi yang mandek atau jalan ditempat. "‎Semua secara umumlah, tidak spesifik menyebut kasus," terangnya.

Selain itu, mereka juga membahas ihwal korupsi di sektor swasta. Diketahui, sejumlah negara telah menerapkan aturan tersebut. Namun, Indonesia masih belum memperbarui aturan-aturan terkait penjeratan korupsi di sektor swasta.

"Di beberapa negara sudah pakai, korupsi di swasta sudah mulai banyak, itu kita yang kemudian ada trading influence. Orang menggunakan apa namanya pengaruh orang menggunakan pengaruh, untuk mendapat sesuatu, pengaruh jabatan," tutur Mahfud.

Terkait masih banyaknya kasus yang jalan di tempat, pada Selasa (26/2) kemarin, Wakil Ketua KPK Laode M Syarif mengatakan, salah satu penyebabnya ialah minimnya tenaga jaksa di KPK. Bahkan, KPK telah mengirimkan surat ke Jaksa Agung HM Prasetyo terkait permintaan penambahan personil dari Kejaksaan Agung untuk bekerja di KPK.

Seharusnya, lanjut Syarif, ada 150 jaksa yang bertugas di KPK untuk merampungkan berbagai kasus. Namun, saat ini KPK hanya ‎memiliki 100 jaksa untuk menyelesaikan berbagai kasus.

"Idealnya itu kalau bisa 150-lah jaksanya sekarang kan kurang dari 100 dan mereka kan sidangnya bukan cuma di Jakarta ya di luar Jakarta juga semua Pengadilan Tipikor, jadi ya Memang agak susah, tapi insya Allah kita bisa mendapatkan Jaksa," ujarnya.

Sementara, Jaksa Agung HM Prasetyo mengatakan, telah memenuhi permintaan KPK ihwal penambahan personel jaksa dari kejaksaan agung untuk bekerja di KPK. "Sudah dipenuhi ada sekitar 25 kalau tidak salah. Ya, memang tidak seperti yang mereka minta. Tapi, itu bertahaplah. Kami juga butuh tenaga untuk penanganan tindak pidana korupsi," ujar Prasetyo saat dikonfirmasi, Selasa (26/2).

Sebelumnya, lanjut dia, sudah sekitar 90 Jaksa berada di lembaga antirasuah. "Jadi, bukan tidak dipenuhi. Kami kirim kok, tapi jumlahnya belum sesuai. Sudah ada pembicaraan dan sepakat untuk bertahap kok," kata dia.  

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement