Rabu 27 Feb 2019 04:30 WIB

Kekurangan Jaksa, KPK Surati Kejaksaan Agung

KPK kekurangan jaksa untuk merampungkan berbagai kasus

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Bayu Hermawan
Wakil Ketua KPK Laode M Syarif
Foto: Antara/Akbar Nugroho Gumay
Wakil Ketua KPK Laode M Syarif

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode M Syarif mengaku sudah mengirimkan surat ke Jaksa Agung HM Prasetyo terkait permintaan penambahan personil dari Kejaksaan Agung untuk bekerja di KPK. Menurut Syarif, saat ini institusinya sangat kekurangan Jaksa untuk merampungkan berbagai kasus.

"Ya betul ada kekurangan jaksa, tapi kita sudah bersurat kepada Jaksa Agung mudah-mudahan dapat dipenuhi dalam waktu yang sangat dekat," kata Syarif di Gedung KPK Jakarta, Selasa (26/2).

Syarif menuturkan, penyebab masih banyaknya kasus yang jalan di tempat lantaran minimnya Jaksa di KPK. Sehingga, kata Syarief, banyak kasus yang tidak bisa dilimpahkan ke pengadilan.

Seharusnya, lanjut Syarif ada 150 Jaksa yang bertugas di KPK untuk merampungkan berbagai kasus. Namun, saat ini KPK hanya ‎memiliki 100 jaksa untuk menyelesaikan berbagai kasus.

"Idealnya itu kalau bisa 150 lah jaksanya sekarang kan kurang dari 100 dan mereka kan sidangnya bukan cuma di Jakarta ya di luar Jakarta juga semua Pengadilan Tipikor, jadi ya Memang agak susah tapi insya Allah kita bisa mendapatkan Jaksa," ujarnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement