REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pencegahan berpergian ke luar negeri terhadap anggota komisi XI DPR Sukiman dan Pejabat Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Arfak, Papua Barat, Natan Pasomba . Diketahui, keduanya merupakan tersangka perkara dugaan suap pengurusan dana perimbangan pada APBN-P 2017 dan APBN 2018 untuk Kabupaten Pegunungan Arfak, Papua Barat.
"KPK telah mengirimkan surat pada Imigrasi untuk melakukan pelarangan ke luar negeri terhadap: SKM dan NPA dalam jangka waktu 6 bulan ke depan, terhitung sejak 21 Januari 2019," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah dalam pesan singkatnya, Rabu (27/2).
Dalam perkara ini, Sukiman diduga terima suap dari Natan sebesar Rp 2,65 miliar dan 22 ribu dollar AS melalui beberapa pihak sebagai perantara. Suap diberikan untuk mengatur penetapan alokasi anggaran dana perimbangan daerah pada APBN-P 2017 dan APBN 2018.
Dari pengaturan itu, Kabupaten Arfak mendapatkan Dana Alokasi Khusus (DAK) pada APBN-P 2017 sebesar Rp 49,915 miliar dan alokasi DAK pada APBN 2018 sebesar Rp 79,9 miliar.
Atas tindak pidana yang diduga dilakukannya, Sukiman yang ditetapkan sebagai tersangka penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara Natan yang menyandang status tersangka pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam mengusut kasus ini, tim penyidik juga telah menggeledah sejumlah lokasi dan menyita sejumlah dokumen. Beberapa di antaranya, rumah pengusaha rekanan di Jakarta dan Manokwari dan rumah mantan pejabat Dinas Pemerintah Kabupaten Pegunungan Arfak.
Kasus yang menjerat Sukiman dan Natan ini pengembangan dari kasus suap yang menjerat anggota Komisi XI dari Fraksi Demokrat Amin Santono; Kasie Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Permukiman Ditjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan (Kemkeu) Yaya Purnomo; seorang konsultan bernama Eka Kamaludin; serta kontraktor Ahmad Ghiast. Keempat orang tersebut telah divonis bersalah oleh Pengadilan Tipikor Jakarta. Amin Santono dan Eka Kamaludin dihukum 8 tahun pidana penjara, Yaya Purnomo 6,5 tahun pidana penjara dan Ahmad Ghiast dihukum 2 tahun pidana penjara.