Selasa 26 Feb 2019 23:01 WIB

KPK Perpanjang Masa Penahanan Empat Tersangka Suap Kempupera

Perpanjangan masa penahanan selama 30 hari.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Andri Saubani
Juru Bicara KPK Febri Diansyah memberikan keterangan pers terkait kasus dugaan korupsi pengadaan pekerja jasa konsultansi di Perum Jasa Tirta II Tahun 2017, di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (7/12/2018).
Foto: ANTARA FOTO
Juru Bicara KPK Febri Diansyah memberikan keterangan pers terkait kasus dugaan korupsi pengadaan pekerja jasa konsultansi di Perum Jasa Tirta II Tahun 2017, di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (7/12/2018).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan perpanjangan penahanan terhadap empat tersangka kasus dugaan suap proyek pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) tahun anggaram 2017-2018 di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kempupera). Perpanjangan masa penahanan selama 30 hari.

Empat tersangka yang diperpanjang masa penahanannya ialah, Kepala Satuan Kerja SPAM Strategis atau Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) SPAM Lampung, Anggiat Partunggul Nahot Simaremare; PPK SPAM Katulampa, Meina Woro Kusrinah; Kepala Satuan Kerja SPAM Darurat, Teuku Moch Nazar; dan PPK SPAM Toba I, Donny Sofyan Arifin. "Hari ini dilakukan perpanjangan penahanan selama 30 hari dimulai tanggal 27 Februari 2019 sampai dengan 28 Maret 2019 untuk empat tersangka," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di Gedung KPK Jakarta, Selasa (26/2).

Dalam kasus ini, delapan orang ditetapkan sebagai tersangka. Empat di antaranya sebagai pihak pemberi yakni Direktur Utama PT Wijaya Kesuma Emindo (WKE), Budi Suharto; Direktur PT WKE, Lily Sundarsih; Direktur PT Tashida Sejahtera Perkasa (TSP), Irene Irma; Direktur PT TSP, Yuliana Enganita Dibyo.

Kemudian sebagai pihak penerima, Kepala Satuan Kerja SPAM Strategis atau Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) SPAM Lampung, Anggiat Partunggul Nahot Simaremare; PPK SPAM Katulampa, Meina Woro Kusrinah; Kepala Satuan Kerja SPAM Darurat, Teuku Moch Nazar; dan PPK SPAM Toba I, Donny Sofyan Arifin.

Total barang bukti yang diamankan KPK dalam kasus ini uang sejumlah Rp 3,3 miliar, 23.100 dolar Singapura dan 3.200 dolar AS. Dalam kasus ini, Anggiat, Meina, Nazar dan Donny diduga menerima suap untuk mengatur lelang terkait proyek pembangunan SPAM tahun 2017-2018 di Umbulan 3 Pasuruan, Lampung, Toba 1 dan Katulampa.

Sementara, dua proyek lain yang juga diatur lelangnya yaitu pengadaan pipa High Density Polyethylene (HDPE) di Bekasi dan daerah bencana di Donggala, Palu, Sulawesi Tengah. Lelang diatur sedemikian rupa untuk dimenangkan oleh PT WKE dan PT TSP.

Anggiat diduga menerima fee untuk pemulusan proyek-proyek itu sebesar Rp 850 juta dan 5 ribu dolar AS, Meina menerima Rp1,42 miliar dan 22 ribu dollar AS. Kemudian, Nazar menerima Rp 2,9 miliar dan Donny menerima 170 juta.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement