REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Kementerian Perhubungan melibatkan banyak pihak dalam menyusun Peraturan Menteri (PM) Perhubungan Nomor 118 Tahun 2018 Tentang Penyelenggaraan Angkutan Sewa Khusus. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) juga dinilai penting membuat aturan aplikasi taksi daring.
Salah seorang anggota Tim Tujuh yang mewakili komunitas pengemudi taksi daring, Christiansen FW, mengatakan pentingnya Kominfo ikut mengatur aplikasi. Christiansen mengatakan jika Kominfo tidak membuat regulasi maka PM 118 memiliki kelemahan.
“Contoh jika perusahaan aplikasi menentukan tarif di bawah batas bawah. Kalau melanggar PM 118 tidak ada sanksinya karena Kemenhub tidak bisa memberikan sanksi kepada perusahaan aplikasi,” kata Christiansen, Selasa (26/2).
Dia menilai, sudah sangat masuk akal jika Kominfo juga membuat regulasi, tidak hanya Kemenhub. Sebab, Christiansen menuturkan pada dasarnya Kemenhub juga memiliki keterbatasan wewenang untuk mengatur taksi daring.
Christiansen menjelaskan Kemenhub hanya bisa mengatur soal lalu lintas kendaraan, kewajiban berbadan hukum, dan sebagainya. “Kemenhub tidak bisa mengatur yang namanya perushaan transportasi atau kemitraan pengemudi dengan perusahaan aplikasi. Makanya, seharusnya Kominfo dan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) membuat regulasi,” jelas Christiansen.
Untuk itu, Christiansen menjelaskan sebenarnya dari awal sudah diusulkan seharusnya aturan taksi daring dibuat sebagai peraturan presiden. Sebab, menurutnya, persoalan taksi daring harus ditangani lintas kementerian.
Kemenhub saat ini sudah membuat dan mensosialisasikan aturan baru taksi daring yakni Peraturan Menteri (PM) Perhubungan Nomor 118 Tahun 2018 Tentang Penyelenggaraan Angkutan Sewa Khusus. Aturan tersebut akan efektif pada Juni 2019.