Senin 25 Feb 2019 20:28 WIB

Kerugian Materi Kebakaran Kapal Belum Bisa Diperkirakan

Polisi masih mendalami kerugian akibat kebakaran 34 kapal di Muara Baru.

Warga menyaksikan kapal yang terbakar di Pelabuhan Muara Baru, Jakarta, Sabtu (23/2).
Foto: Republika/Prayogi
Warga menyaksikan kapal yang terbakar di Pelabuhan Muara Baru, Jakarta, Sabtu (23/2).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kerugian materi akibat kebakaran besar yang menghanguskan 34 kapal di Pelabuhan Muara Baru, Jakarta Utara, hingga kini belum bisa diperkirakan. Meski polisi sudah memeriksa 18 saksi, hanya dua orang yang merupakan pemilik kapal.

Sedangkan saksi lainnya adalah ABK dan staf syahbandar. "Pemilik baru dua orang yang kita periksa. Masih kita dalami (kerugiannya)," kata Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok, AKP Faruk Rozi, Senin (25/2).

Baca Juga

Karena baru dua pemilik kapal yang diperiksa, nilai kerugian dari 34 kapal yang terbakar itu masih sulit untuk diperkirakan. "Belum bisa ditaksir, kerugiannya berapa belum tahu. Yang jelas yang sudah kita identifikasi ada 34 bekas kapal terbakar saja," kata Faruk.

photo
Sejumlah petugas pemadam kebakaran dibantu warga berusaha memadamkan kapal yang terbakar di Pelabuhan Muara Baru, Jakarta, Sabtu (23/2).

Meski demikian, tidak ada korban jiwa dalam kebakaran tersebut, hanya saja ada tiga orang yang harus mendapat perawatan karena sesak napas akibat menghirup asap dari lokasi kebakaran. Ketiganya kemudian dilarikan ke RS Atmajaya dan kemudian diperbolehkan pulang.

Dua orang tercatat sebagai karyawan salah satu perusahaan di kawasan Muara Baru. Sedangkan satu orang lagi adalah petugas pemadam kabakaran yang tengah bertugas memadamkan api.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement