REPUBLIKA.CO.ID, SUNGAILIAT— Napi teroris atas nama Achmad Ridho Wijaya alias Toha, hari ini, Senin (25) sudah bebas yang ditahan selama tiga tahun di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B, Sungailiat, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Kepala Lapas Kelas II B Sungailiat, Faozul Ansori melalui Kasi Pembinaan Narapidana dan Kegiatan Kerja (Kasibinapigiatja), Al Ihsan di Sungailiat, Senin mengatakan, Achmad Ridho Wijaya alias Toha yang lahir di Jakarta 3 September 1976 merupakan napi kasus bom Thamrin.
"Achmad Ridho Wijaya alias Toha yang bertempat tinggal di perumahan Griya pertama, Desa Ngijo, Kecamatan Karang Ploso, Kabupaten Malang, Jawa Timur, dijatuhi hukuman penjara selama tiga tahun oleh Pengadilan Negeri Jakarta Timur," ucapnya.
Achmad Ridho Wijaya alias Toha yang merupakan PNS tidak aktif sebelumnya ditahan penyidik Polri sejak tanggal 26 Februari 2016 sampai tanggal 24 Juni 2016.
Kemudian dari 23 Juni sampai 21 Agustus 2016 ditahan Jaksa Penuntut Umum, dari 16 Agustus 2016 sampai 14 September 2016 dilakukan penahanan oleh Hakim Pengadilan Negeri Jakarta.
Penahanan Achmad Ridho Wijaya diperpanjang wakil ketua Pengadilan Jakarta Timur 15 September 2016 sampai tanggal 13 November 2016.
Kemudian yang bersangkutan diperpanjang lagi masa tahanan oleh Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta sejak 14 November 2016 sampai tanggal 13 Desember 2016.
Pada saat itu, Achmad Ridho Wijaya alias Toha didampingi tujuh orang penasihat hukum yakni, Nurlan, Arman Remy, Kamsi, Mustofa, Tri Saupa Angka Wijaya, Faris, dan Ahyar.
Al Ihsan mengatakan, jumlah napi teroris di Lapas Kelas II B Sungailiat hanya satu orang yakni Achmad Ridho Wijaya yang hari ini sudah bebas.