Senin 25 Feb 2019 08:32 WIB

Surat Rekomendasi Cawagub DKI Tunggu Teken Prabowo

Surat rekomendasi yang telah ditandatangani pimpinan partai akan diserahkan ke Anies.

Rep: Mimi Kartika/ Red: Esthi Maharani
Ketua DPW PKS DKI Jakarta - Syakir Purnomo
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Ketua DPW PKS DKI Jakarta - Syakir Purnomo

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Partai Keadilan Sejahtera (DPW PKS) DKI Jakarta, Syakir Purnomo mengatakan, surat rekomendasi dua calon wakil gubernur (cawagub) menunggu ditandatangani pimpinan kedua partai pengusung. Diantaranya Ketua Umum Gerindra Prabowo Subianto dan Presiden PKS Sohibul Iman.

"Kemudian sudah diserahkan dari kemarin, Sabtu (23/2) malam ke DPP untuk ditandatangani Sekjen Gerindra dan PKS sekaligus juga Pak Prabowo dan Pak Muzani," ujar Syakir saat dihubungi Republika.co.id, Ahad (24/2).

Baca Juga

Ia mengatakan, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Gerindra Ahmad Muzani serta Sekjen PKS Mustafa Kamal akan turut menandatangani surat kandidat cawagub tersebut. Syakir berharap, tanda tangan tersebut segera didapatkan mengingat kegiatan kampanye Prabowo sebagai calon presiden pada pemilihan umum presiden (pilpres) 2019 di luar Jakarta.

"Info yang saya dapat ada sespri (sekretaris pribadi) dari Pak Prabowo yang berlokasi di Jakarta merapat ke titik di mana Pak Muzani dan Pak Prabowo berada," kata Syakir.

Ia menjelaskan, dua nama cawagub yang dipilih dari tiga nama berdasarkan hasil uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test). Kemudian, ketiga nama itu juga melewati proses diskusi di tingkat dewan pimpinan daerah hingga pusat sampai diputuskan kedua kandidat.

Syakir mengatakan, surat rekomendasi yang telah ditandatangi pimpinan partai selanjutnya akan diserahkan ke Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan. Lalu, Anies akan berkirim surat ke DPRD DKI Jakarta terkait dua nama cawagub tersebut untuk dibahas di rapat paripurna.

"Nanti di proses rapat paripurna di DPRD setelah surat dimasukkan dikirim ke gubernur. DPRD menyusun tata tertib, pantia pemilihan. Dari dua nama itu tinggal satu nama yang dipilih itu tergantung tata tertib dan proses rapat di DPRD," jelas Syakir

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement