Kamis 21 Feb 2019 17:29 WIB

Mabes Polri Benarkan Dua WNI Disandera Kelompok Abu Sayyaf

Dua sandera muncul dalam sejumlah video yang disebarkan kelompok Abu Sayyaf.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Andri Saubani
Karo Penmas Div Humas Polri Brigadir Jenderal Polisi Dedi Prasetyo.
Foto: Republika/ Wihdan
Karo Penmas Div Humas Polri Brigadir Jenderal Polisi Dedi Prasetyo.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Mabes Polri membenarkan dua warga negara Indonesia (WNI) yang saat ini dalam penyanderaan kelompok bersenjata Abu Sayyaf di Filipina. Juru Bicara Mabes Polri Brigadir Jenderal Polisi Dedi Prasetyo mengatakan, dua WNI tersebut teridentifikasi bernama Heri Ardiansyah dan Hariadin asal Wakatobi, Sulawesi Tenggara (Sulteng).

“Dua sandera yang muncul dalam sejumlah video penyanderaan kelompok Abu Sayyaf itu, benar WNI,” ujar Dedi di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (21/2).

Menurut dia, Kepolisian RI saat ini sedang berkomunikasi dengan otoritas Kepolisian Filipina untuk terlibat dalam pembebasan sandera tersebut. Mabes Polri siap dengan segala cara untuk membebaskan dua WNI tersebut.

Yang paling utama saat ini, kata Dedi, yaitu memastikan mediasi via diplomatik. Mabes Polrijuga intens berkomunikasi dengan Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) dalam upaya diplomatik tersebut.

“Pada dasarnya, kepolisian mengedepankan langkah-langkah diplomatis dan humanis dalam pembebesan sandera. Kemenlu sebagai leading sector dalam upaya diplomasi tersebut,” kata Dedi menambahkan.

Akan tetapi, Dedi menambahkan, Kepolisian juga punya alternatif lain dalam usaha membebaskan sandera. Termasuk jika jaringan diplomasi gagal menyelamatkan sandera. Sebab itu, kata dia, kepolisian juga intens berkomunikasi dengan Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Badan Intelijen Negara (BIN) untuk membebaskan sandera.  

Awal pekan lalu, sebuah video beredar di media sosial tentang penyanderaan WNI oleh kelompok bersenjata Abu Sayyaf di Filipina. Direktur Perlindungan Hukum Indonesia di Kemenlu Muhammad Iqbal, pun sebelumnya sudah mengiyakan penyanderaan terhadap dua WNI tersebut. Disebutkan, penyanderaan terhadap Heri dan Hariadin, terjadi pada 5 Desember 2018.

Menurut keterangan Kemenlu RI, kelompok Abu Sayyaf menculik Heri dan Hariadin saat keduanya melaut di perairan internasional. Persisnya di wilayah air Sandakan, yang masuk dalam teritorial Malaysia. Kedua warga Wakatobi itu, kesehariannya memang nelayan. Kelompok Abu Sayyaf menculik keduanya dan menuntut tebusan.

Penyanderaan terhadap WNI oleh kelompok bersenjata Abu Sayyaf ini, sebetulnya bukan kali pertama. Beberapa tahun lalu, belasan nelayan WNI juga menjadi korban penyanderaan kelompok bersenjata yang berbasis di Filipina Selatan tersebut.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement