REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meminta pihak pengembang rumah susun (rusun) melaksanakan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 132 Tahun 2018. Pergub tersebut mengatur tentang Pembinaan Pengelolaan Rumah Susun Milik.
"Sekarang dengan pergub ini mereka harus melaksanakan dan ketika mereka tidak melaksanakan maka kami bisa terkait SLF (Sertifikat Laik Fungsi) itu kontrol pemerintah," ujar Anies di Balaikota, Jakarta Pusat, Selasa (19/2).
SLF tersebut diterbitkan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta terhadap bangunan gedung yang telah selesai dibangun sesuai Izin Mendirikan Bangunan. SLF telah memenuhi persyaratan kelaikan teknis sesuai fungsi bangunan berdasar hasil pemeriksaan dari instansi terkait.
Selain itu, Anies mengatakan, badan hukum Perhimpunan Penghuni/Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Rumah Susun (P3SRS) tak akan diakui apabila pihak pengembang maupun pengelola tidak mematuhi Pergub 132/2018. Sebab, harus disahkan gubernur dengan menggunakan prosedur yang ada di pergub tersebut.
Anies berharap dengan adanya pergub itu dapat memberikan hak-hak pemilik dan penghuni rusun yang sudah seharusnya didapatkan. Menurut dia, sebagian besar pengembang belum memberikan hak kepada warga rusun. Ia meminta, pihak pengembang menunaikan kewajibannya.
"Tetapi tidak semua. Ada pengembang yang sudah melepaskan dan memberikan sesuai undang-undangnya pengelolaan kepada warganya. Yang seperti ini kami jadikan contoh. Tapi yang belum seharusnya sudah menunaikan kewajibannya," jelas Anies.
Sekretaris Daerah DKI Jakarta Saefullah memaparkan, ketika rumah susun milik telah terjual maka P3SRS berhak mengelola rusun, bukan lagi pihak pengembang. Untuk itu, menurutnya, Pemprov DKI hadir untuk memberikan keadilan bagi warga rusun untik mendapatkan haknya.
"Kalau pengembang kan ada kepentingan bisnisnya, itu kan mesti diakhiri ketika unit sudah terjual. Kalau unit sudah terjual, maka PPRS lah yang mengelola diantara mereka," kata Saefullah di Balaikota, Selasa.