REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Masyarakat diimbau tidak mencantumkan data pribadi di akun media sosial karena dapat dimanfaatkan pihak tertentu. Misalnya, penawaran video layanan seks yang berujung pada pemerasan.
"Jangan mengunggah konten pribadi berupa foto, data, atau identitas pribadi di dalam akun media sosial yang kemudian dapat digunakan oleh orang yang tidak bertanggung jawab," ujar Kasubag Opinev Bag Penum Ropenmas Divisi Humas Polri AKBP Zahwani Pandra Arsyad dalam konferensi pers di Kantor Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (15/2).
Pandra Arsyad mengatakan, terdapat lebih dari 100 orang yang menjadi korban pemerasan oleh sindikat layanan video seks yang berawal dari perkenalan di media sosial. Ia pun mengajak pengguna media sosial berhati-hati dan selektif dalam memilih teman di media sosial karena dalam kasus sindikat itu, akun media sosial yang digunakan palsu dengan foto yang diambil dari akun pengguna lain.
Selanjutnya, masyarakat diimbau tidak mengakses suatu laman, forum daring, dan/atau akun media sosial yang mengandung muatan pornografi. Apabila terdapat pesan atau panggilan dari akun media sosial yang tidak dikenal dan/atau menampilkan profil atau muatan pornografi, sebaiknya tidak ditanggapi.
"Kemudian, menjaga diri agar tidak menjadi objek pornografi di depan kamera, baik secara luring maupun daring," kata Pandra Arsyad.
Menurut Arsyad, pentingnya menjaga diri agar tidak menjadi objek pornografi karena mungkin dimanfaatkan pihak tidak bertanggung jawab untuk memeras dengan mengancam akan menyebarkan konten itu. Namun, apabila telanjur menjadi korban pemerasan layanan video seksual daring atau sextortion, masyarakat diimbau tidak menuruti kemauan pelaku dan segera melaporkan aksi tersebut kepada pihak kepolisian.