Kamis 14 Feb 2019 15:39 WIB

Bawaslu: STTP Prabowo di Masjid Kauman Kegiatan Pribadi

Pihak Masjid Kauman keberatan masjidnya dijadikan tempat berkegiatan politik.

Rep: Bowo Pribadi/ Red: Andri Saubani
[ilustrasi] Capres nomor urut 02 Prabowo Subianto menyapa buruh saat menghadiri acara Hari Ulang Tahun (HUT) Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) ke-20 di Kelapa Gading, Jakarta, Rabu (6/2/2019).
Foto: Antara/Putra Haryo Kurniawan
[ilustrasi] Capres nomor urut 02 Prabowo Subianto menyapa buruh saat menghadiri acara Hari Ulang Tahun (HUT) Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) ke-20 di Kelapa Gading, Jakarta, Rabu (6/2/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Ketua Bawaslu Kota Semarang, Muhammad Amin mengatakan, pihaknya telah mendapatkan surat tanda terima pemberitahuan (STTP) acara shalat Jumat capres nomor urut 02 Prabowo Subianto pada 15 Februari. Dalam STTP rencana shalat Jumat Prabowo di Masjid Kauman merupakan kegiatan pribadi.

"Kalau kegiatan pribadi kita (Bawaslu) enggak bisa melarang orang beribadah," kata Amin, Kamis (14/2).

Baca Juga

Terkait dengan keberatan dari pengurus masjid, ia mengaku Bawaslu Kota Semarang tidak bertindak ke ranah tersebut, kecuali jika kegiatan capres di masjid tersebut diisi dengan kampanye. Intinya, menurut Amin, tempat ibadah boleh digunakan untuk kegiatan pribadi, namun tidak dijadikan tempat berkampanye.

"Terkait dengan tersebarnya pamflet ajakan shalat Jumat bersama Prabowo, Bawaslu Kota Semarang masih mengonsultasikan kepada Bawaslu provinsi," katanya.

Berdasarkan penelusuran, Republika menemukan salah satu pamflet ajakan shalat Jumat bersama capres nomor urut 02. Narasi pamflet tersebut berisi: ‘Hadiri !! Shalat Jumat bersama Prabowo Subianto Jumat 15 Februari 2019 Mesjid Kauman, Semarang’. Dalam pamflet tersebut tercantum logo Milenial Terdepan Prabowo- Sandi (MANTAPS).

Beredarnya pamflet itulah yang kemudian membuat pihak Masjid Kauman keberatan atas acara shalat Jumat Prabowo. “Loh ini kan seperti menjadikan masjid sebagai tempat acara mereka. Karena yang ngundang bukan masjid, tapi yang ngundang mereka dengan kalimat ‘Hadirilah Shalat Jumat Bersama Bapak Prabowo’,” kata Ketua Masjid Agung Semarang, KH Hanief Ismail, Kamis.

Pengurus Masjid Kauman, jelas Hanief, menjadi kaget dan merasa keberatan, bahwa masjid yang semestinya sebagai tempat ibadah dijadikan sebagai sarana kampanye, pencitraan atau kegiatan politik apa pun. Pengurus masjid pun merasa ada politisasi di sana.

"Ini yang kami keberatan," kata Rais Syuriyah PCNU Kota Semarang ini.

Direktur Materi dan Debat Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga, Sudirman Said, mengaku prihatin dengan adanya larangan shalat jumat terhadap Prabowo. Terkait larangan itu, Sudirman teringat masa kecilnya ketika ada orang dilarang melakukan shalat.

"Saya prihatin dengan kejadian ini, mengingatkan pada masa kecil. Terakhir kali saya mendengar orang salat dilarang-larang waktu kecil tahun 60-an. Ada kelompok yang melarang mushalanya dipakai karena beda aliran. Ada kelompok yang menghalangi rombongan mau shalat ied di lapangan,” kata Sudirman dalam siaran pers yang diterima Republika, Kamis (14/2).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement