Rabu 13 Feb 2019 09:53 WIB

Polri: Polisi tidak Mengandai-andai Suatu Pidana

Terkait kasus Slamet Maarif, polisi menerima laporan atau rekomendasi dari Bawaslu.

Rep: Ronggo Astungkoro/ Red: Ratna Puspita
Kabiro Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo
Foto: Arif Satrio Nugroho/Republika
Kabiro Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Dedi Prasetyo menerangkan, kepolisian selalu bergerak sesuai fakta hukum yang ada. Kepolisian, kata dia, tidak menga-ada suatu tindak pidana.

"Nggak ada (tebang pilih). Polisi dalam hal ini selalu bergerak sesuai fakta hukum. Kami selalu normatif dalam penanganan hukum. Kami tidak mengandai-andai suatu pidana," ujar Dedi di Jakarta Selatan, Selasa (12/2).

Baca Juga

Menurut Dedi, suatu pidana yang ditangani kepolisian selalu berangkat dari fakta hukum yang dilaporkan. Terkait dengan perkara hukum Ketua Persaudaraan Alumni (PA) 212, Slamet Maarif, laporan atau rekomendasi diberikan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

"Bawaslu mengacu pada dengan dilengkapi fakta-fakta hukum. Ranah pemilu ini Bawaslu sebagai leading sector yang di depan," terangnya.

Masih terkait kasus yang sama, Dedi menuturkan, belum akan ada tersangka lain yang akan ditetapkan. Saat ini, kepolisian masih akan melakukan pemeriksaan terhadap Maarif yang jadwalnya diundur menjadi Senin (18/2) pekan depan.

"Belum, kan belum dilakukan peneriksaan terhadap beliau. Dia minta diundur yang harusnya Rabu (13/2) diminta mundur hari Senin. Ini pertimbangan dari pihak pengacara yang mengajukan itu kita layani," tuturnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement