Rabu 13 Feb 2019 08:43 WIB

Polisi Tangkap Pengedar Narkoba Berkat Laporan Via Instagram

Polisi menangkap tersangka pengedar narkoba di rumah kontrakannya.

Rep: Muhammad Ikhwanuddin/ Red: Ratna Puspita
Ilustrasi Penangkapan Bandar Narkoba
Foto: Foto : MgRol_94
Ilustrasi Penangkapan Bandar Narkoba

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Unit Narkoba Polsek Cengkareng menangkap DC alias Aliang yang merupakan seorang pengedar narkoba jenis sabu di rumah kontrakannya, Jalan Kebon Jahe, Kapuk, Jakarta Barat. Polisi menangkap DC berkat warga yang melaporkan kasus tersebut kepada polisi lewat fitur pesan langsung (direct messagedi Instagram @Polres_Jakbar.

"Menanggapi laporan tersebut, kami menangkap tersangka di rumah kontrakannya," kata Kapolsek Cengkareng Komisaris H Khoiri dalam keterangan yang diterima Republika, Selasa (12/2).

Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita satu paket sabu, satu unit timbangan dan uang tunai Rp 500 ribu. Ia menegaskan, dalam upaya menindak tindakan kejahatan maupun narkoba, polisi akan bersiaga untuk menanggapi segala laporan masyarakat terkait kasus pidana.

Untuk itu, dirinya berharap kepada masyarakat luas untuk tidak ragu-ragu melaporkan jika ada sesuatu yang meresahkan ketertiban umum. "Apalagi terkait narkoba, kami akan langsung tindak tegas," ujarnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement