Selasa 12 Feb 2019 07:57 WIB

Ketua PA 212 Jadi Tersangka, BPN Merasa Janggal

Kepolisian diharapkan dapat berdiri tegak dan independen dalam menegakkan hukum.

Rep: Mabruroh/ Red: Budi Raharjo
Massa yang tergabung dalam Persaudaraan Alumni (PA) 212 Solo Raya mengikuti acara Tabligh Akbar di Solo, Jawa Tengah, Ahad (13/1/2019).
Foto: Antara/Mohammad Ayudha
Massa yang tergabung dalam Persaudaraan Alumni (PA) 212 Solo Raya mengikuti acara Tabligh Akbar di Solo, Jawa Tengah, Ahad (13/1/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Direktorat Advokasi dan Hukum BPN Prabowo-Sandi, Zainudin Paru, merasa janggal dengan penetapan status tersangka kepada Ketua PA 212 Slamet Ma’arif. Ia menduga, pihaknya menjadi sasaran penegak hukum lantaran menginginkan perubahan kepemimpinan Indonesia.

“Ditersangkakannya ustaz Slamet Ma’arif menguatkan dugaan Umat, bahwa simpul umat yang berseberangan dengan penguasa menjadi target serangan,” kata Zainuddin dalam keterangan tertulis pada Republika, Selasa (12/2).

Baca Juga

Sangat jelas ungkapnya, serangan yang dilakukan ini adalah terhadap orang-orang yang menginginkan perubahan atas kepemimpinan Indonesia. Dan Slamet Ma’arif adalah bukti kesekian dari serangan terhadap konsolidasi dan simbol perjuangan umat yang menginginkan perubahan itu. “Untuk melemahkan konsolidasi kemenangan terkait kontestasi pileg dan pilpres,” kata dia.

Ia berharap, aparat kepolisian dapat berdiri tegak dan independen dalam upaya menegakkan hukum. Apalagi menjelang pemilu, Zainudin berharap kepolisian tidak pincang dalam memberikan perlindungan dan pengayoman kepada masyarakat yang hanya disenangi oleh rezim saat ini.  

“Kami masih masih berharap aparat kepolisian berdiri pada garis tengah sebagai penegak hukum yang independen (imparsial). Tidak menegasikan tugas pengayoman dan pelindung masyarakat hanya sekedar menyenangkan siapa yang berkuasa,” tuturnya.

Sebelumnya Polres Kota Surakarta menetapkan Ketua Persaudaraan Alumni (PA) 212 Slamet Maarif sebagai tersangka, kasus dugaan pelanggaran pemilu. Orasi Slamet yang dinilai melanggar aturan Pemilu terjadi saat acara Tabligh Akbar yang digelar Persaudaraan Alumni (PA) 212 Solo Raya di Solo, Jawa Tengah, Ahad (13/1). Slamet akan diperiksa pada Rabu (13/2) besok di Polda Jawa tengah.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement