Senin 11 Feb 2019 18:07 WIB

Saksi Sebut Pernah Kirim Rp 1 Miliar kepada Nasir Djamil

'Tapi, Pak Nasir tidak tahu apa-apa,' kata pengusaha Aceh yang menjadi saksi.

Terdakwa kasus suap Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) 2018 dan kasus penerimaan gratifikasi pelaksanaan proyek pembangunan Dermaga Sabang, Irwandi Yusuf (kiri) dan Hendri Yuzal bersiap menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (7/1/2019).
Foto: Antara/Sigid Kurniawan
Terdakwa kasus suap Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) 2018 dan kasus penerimaan gratifikasi pelaksanaan proyek pembangunan Dermaga Sabang, Irwandi Yusuf (kiri) dan Hendri Yuzal bersiap menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (7/1/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Saksi kasus dugaan suap di Aceh mengaku pernah mengirimkan Rp 1 miliar kepada anggota DPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera Nasir Djamil. "Tapi, Pak Nasir tidak tahu apa-apa, yang menawarkan pekerjaan itu Rizal kepada saya," kata Direktur PT Kempura Alam Nangroe Dedi Mulyadi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (11/2).

Dedi bersaksi untuk tiga terdakwa, yaitu Gubernur Aceh periode 2017-2022 Irwandi Yusuf, Hendri Yuzal selaku staf khusus gubernur Aceh, dan tim sukses gubernur Teuku Saiful Bahri. Ketiganya didakwa bersama-sama menerima suap Rp 1,05 miliar dari Ahmadi selaku bupati Bener Meriah.

Irwandi juga didakwa menerima gratifikasi berupa hadiah dengan jumlah seluruhnya sebesar Rp 8,717 miliar. Pemberian suap Rp1,05 miliar itu terkait proyek-proyek yang bersumber dari Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) tahun 2018 di Kabupaten Bener Meriah.

Tim penyidik KPK menemukan catatan yang dibuat oleh istri Dedi, Ramik Riswandi, saat penggeledahan terkait sejumlah paket pekerjaan yang dilakukan oleh Dedi. Dedi mengatakan catatan itu bukan pekerjaan DOKA, melainkan di kabupaten.

"Ada yang berkaitan dengan proyek seperti pembelian alat Rp1,5 miliar berupa truk dan eskavator dari Pak Indra, dengan Pak Jufri pinjaman sudah dikembalikan, kembali, lalu dengan Bu Linda itu paket pengerjaan mereka yang punya. Mereka menang tender saya beri kompensasi itu," ungkap Dedi.

Namun, catatan-catatan tersebut memuat kata "kewajiban" di depan sejumlah nominal angka. "Di catatan bahasanya kewajiban maksudnya apa?" tanya jaksa penuntut umum (JPU) KPK Ali Fikri.

"Kewajiban artinya commitment fee," tambah Dedi.

photo
Anggota Komisi III DPR-RI, Nasir Djamil. (Republika)

Dedi mengatakan, komitmen untuk Nasir Djamil diberikan melalui Rizal. "Rizal itu asisten Pak Nasir Djamil, Rizal orang dekat Pak Nasir," ungkap Dedi.

Nasir Djamil diketahui adalah anggota legislatif dengan daerah pemilihan Aceh.  "Uangnya Rp1 miliar diserahkan ke Rizal. Rizal ini orang dekatnya Pak Nasir Djamil," tambah Dedi.

Dedi juga mengerjakan proyek DOKA pada 2018. Untuk mendapatkan proyek tersebut, Dedi mengeluarkan Rp 1 miliar kepada orang dekat Irwandi, Teuku Saiful Bahri. "Saiful awalnya minta Rp 500 juta, katanya, terserah mau bantu berapa lalu saya katakan akan berikan Rp 500 juta, tapi dia bilang kurang jadi akhirnya saya bantu Rp 1 miliar," ungkap Dedi.

Dalam BAP No 9 yang dibacakan oleh JPU KPK, Dedi mengaku bahwa Saiful menawarkan proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). "Saiful mengatakan kalau berminat pekerjan di PUPR saya bisa bantu mengurus, tapi kata Saiful ada dana partisipasi karena menyambut Lebaran dan untuk kepentingan beliaunya Irwandi Yusuf untuk Lebaran. Saya katakan 'Ok saya ikut'. Pak Saiful mengatakan Rp1 miliar, lalu karena saya mau umrah maka cek saya titipkan ke staf keuangan saya Hasrudin, pemberian saya lakukan agar saya dapat 7 proyek pekerjaan, tapi saya hanya mendapat 2 paket pekerjaan," kata JPU Ali Fikri membacakan BAP Dedi.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement