Sabtu 09 Feb 2019 06:37 WIB

Bagir: Saatnya Perempuan Ikut Tentukan Proses Negara

Keterwakilan perempuan adalah kesanggupannya menjadi bagian dalam proses politik.

Bagir Manan
Foto: Republika/Prayogi
Bagir Manan

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Mantan Ketua Dewan Pers Bagir Manan menyatakan sudah saatnya perempuan tidak hanya ikut mewakili kepentingan kaumnya. Ia menambahkan perempuan juga harus ambil bagian dalam menentukan proses penyelenggaran negara.

"Saya memaknai keterwakilan perempuan dalam politik itu adalah kesanggupan dia untuk menjadi bagian di dalam proses tempatnya duduk itu," kata Bagir Manan saat menjadi pembicara Seminar Meliput Pemilu dengan Prespektif Perempuan yang digelar Dewan Pers di Surabaya, Jumat (8/2).

Menurut dia, keterwakilan perempuan dalam Pemilu selama ini tidak ada masalah. Bahkan UU sendiri memberi jatah jatah 30 persen kepada perempuan. Semestinya jatah tersebut diisi kaum perempuan, tetapi ada keluhan untuk bisa mencapai itu susah.

Mantan ketua Mahkamah Agung ini mengatakan persoalan persamaan laki-laki dan perempuan bukan sekadar persoalan hukum dan politik. Namun, ada persoalan lain yang harus diselesaikan yaitu persoalan sosial, kultural, pendidikan dan ekonomi.

"Latar bekang itu sangat memengaruhi bagaimana kedudukan perempuan di dalam tatanan kehidupan bersama," ujarnya.

Kalau ingin memperjuangkan persamaan itu, lanjut dia, tidak cukup hanya menuntut agar sesuai bunyi pasal UUD 1945 yang menjamin persamaan di depan hukum, tidak cukup menjamin adanya hak pilih perempuan. Ia mengatakan persamaan juga terkait faktor sosial, politik, ekonomi dan pendidikan.

Bagir Manan menjelaskan pada konvensi nasional mengenai penghapusan diskriminasi terhadap perempuan pada 1993 menyebutkan ada bermacam-macam yang telah dilakukan pada bidang politik. "Ada jaminan hak kaum perempuan untuk memilih dan dipilih, jaminan wanita ikut serta merumuskan kebijakan pemerintah dan kebebasan perempuan dalam turut serta kegiatan civil society dalam sektor politik," katanya.

Untuk itu, kata dia, sudah semestinya kaum perempuan itu ambil bagian dalam  pembuatan UU yang mengenai diri mereka, tidak diserahkan kepada lelaki saja. Selain itu, lanjut dia, sudah semestinya juga kaum perempuan turut serta mereformasi seluruh peraturan yang menindas perempuan.

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement