Jumat 08 Feb 2019 21:29 WIB

Caleg PAN Mandala Shoji Menyerahkan Diri ke Kejaksaan

Mandala Shoji divonis bersalah melanggar aturan Pemilu.

Red: Nur Aini
Terdakwa selaku Caleg DPR dari PAN Mandala Shoji (kiri) bersiap mengikuti sidang putusan kasus pelanggaran kampanye di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (18/12/2018).
Foto: Antara/Putra Haryo Kurniawan
Terdakwa selaku Caleg DPR dari PAN Mandala Shoji (kiri) bersiap mengikuti sidang putusan kasus pelanggaran kampanye di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (18/12/2018).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Selebritis yang mencalonkan diri jadi anggota DPR RI dari Partai Amanat Nasional, Mandala Shoji menyerahkan diri ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat guna melaksanakan putusan pengadilan.

"Posisi Mandala Shoji ada di Kejari Jakarta Pusat, benar menyerahkan diri," kata Kasie Penkum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Nirwan Nawawi saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (8/2).

Nirwan menuturkan rencananya pimpinan Kejaksaan Tinggi Jakarta Pusat akan menyampaikan konferensi pers terkait Mandala Shoji yang menyerahkan diri.

Sebelumnya, majelis hakim PN Jakarta Pusat memvonis Mandala Shoji bersalah dengan hukuman penjara tiga bulan dan denda Rp 5 juta karena melanggar aturan pemilu dengan membagikan kupon umrah. Di Pengadilan Tinggi, pengajuan banding Mandala ditolak majelis hakim yang memperkuat putusan PN Jakarta Pusat.

Sementara itu pengacara Mandala, Elsa Syarif, menegaskan bahwa kliennya tidak buron.

"Perlu saya sampaikan selama ini Mandala itu buron itu nggak benar, karena sampai detik ini, kami sudah cek nggak masuk dalam DPO (daftar pencarian orang). Jadi, nggak benar buron," katanya.

Elsa menambahkan, "penyerahan diri itu adalah insiatif Mandala dan yang saya dukung untuk datang, ini buka penyerahan tapi ini insiatif menghadapi isi putusan".

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement