REPUBLIKA.CO.ID, MATARAM -- Kepala Dinas Kesehatan Nusa Tenggara Barat (NTB) Nurhandini Eka Dewi mengatakan jumlah warga Kabupaten Dompu yang terkena gigitan anjing gila mencapai 540 orang. Jumlah tersebut terjadi sejak tahun lalu hingga saat ini.
Pada Rabu (6/2), Eka menyebutkan jumlah warga yang digigit anjing sebanyak 527 orang, yang terdiri atas 273 orang pada 2018, dan 254 orang pada tahun ini. Eka menjelaskan, adanya penambahan sebanyak 13 orang, bukan merupakan kasus gigitan baru, melainkan pada tahun lalu.
"Itu kasus lama tapi baru dilaporkan karena mereka dari gunung dan ladang baru ketahuan. Kejadiannya akhir tahun lalu karena sedang proses tanam jagung, di situ banyak digigit," ujar Eka di Kantor Pemprov NTB, Jumat (8/2).
Untuk korban meninggal, kata Eka, belum ada penambahan, atau masih sama dengan data sebelumnya yakni lima orang. Berbagai upaya, lanjut Eka, telah dilakukan Dinas Kesehatan, termasuk menggandeng Persatuan Menembak Indonesia (Perbakin) untuk melakukan tindakan eliminasi anjing gila di Dompu.
"Sekarang eliminasi cukup kencang dengan masuknya Perbakin, kemarin 180 anjing ditembak, (hingga) hari ini yang sudah dieliminasi sebanyak 1.028 anjing," kata Eka.
Eka menambahkan, Pemprov NTB juga telah mengirimkan 72 otak anjing yang melakukan gigitan ke Balai Besar Veteriner (BBVet) di Denpasar, Bali.
"Dari 72 anjing yang sudah kita kirim otaknya, baru 10 yang positif, 33 itu negatif, dan 29 lainnya masih menunggu hasilnya. Mudah-mudahan negatif, kalau makin sedikit anjing yang negatif, kita harap yang digigit tidak rabies," ucap Eka.
Eka melanjutkan, NTB bersama seluruh kabupaten dan kota juga terus menggencarkan vaksinasi antirabies (VAR), termasuk di Pulau Lombok. "Di Lombok, proses eliminasi dan vaksinasi anjing liar sudah dilakukan di semua kabupaten dan kota," ungkap Eka.
Untuk diketahui, Kabupaten Dompu yang berada di Pulau Sumbawa, NTB, sebagai daerah kejadian telah mengeluarkan status Kejadian Luar Biasa (KLB) terhadap kasus ini.
Bupati selaku kepala daerah telah mengeluarkan keputusan dengan Nomor : 441.7/72/DIKES/2019 tentang Penetapan Kabupaten Dompu Sebagai Daerah Kejadian Luar Biasa Rabies sejak 18 Januari 2019. Penetapan ini didasarkan atas Laporan Hasil Uji (LHU) Balai Besar Veteriner (BBV) Denpasar selaku laboratorium penguji.