Senin 25 Mar 2019 07:23 WIB

Sukabumi Waspadai Penyebaran Kasus Rabies

Hewan peliharaan diimbau diberikan vaksin rabies.

Rep: Riga Nurul Iman/ Red: Dwi Murdaningsih
 Petugas dokter hewan menyuntikan vaksin rabies terhadap anjing milik warga.
Foto: Antara/Septianda Perdana
Petugas dokter hewan menyuntikan vaksin rabies terhadap anjing milik warga.

REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI--Wali Kota Sukabumi Achmad Fahmi mengimbau kepada seluruh satuan kerja perangkat daerah (SKPD) dan instansi terkait serta seluruh lapisan masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dini terhadap wabah penyakit rabies. Hal ini disampaikan melalui surat edaran yang disampaikan kepada para kepala SKPD, camat dan lurah, klinik hewan swasta, dan para komunitas hewan kesayangan di Sukabumi.

Imbauan tersebut menyusul adanya kejadian luar biasa (KLB) kasus penyakit rabies di Kabupaten Dompu Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB). Di mana peristiwa di sana menimbulkan korban jiwa meninggal dunia sebanyak 5 orang.

Baca Juga

"Upaya yang harus dilakukan diantaranya dengan meningkatkan dan secara gencar melaksanakan sosialisasi kepada lapisan masyarakat,'' ujar Wali Kota Sukabumi Achmad Fahmi Senin (25/3).

Khususnya dalam meningkatkan tata cara pemeliharaan hewan penular rabies (HPR) yang benar yakni dengan cara diikat atau dikandangkan, terutama hewan anjing. Selain itu kata Fahmi apabila menemukan anjing liar atau diliarkan yang mencurigakan tertular penyakit rabies agar segera dilaporkan kepada petugas peternakan dan kesehatan hewan Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan Kota Sukabumi.

Warga lanjut Fahmi bisa menghubungi melalui sambungan telepon Nomor 0266 222186 atau melalui handphone nomor 0852 8076 9330. Laporan ini untuk secepatnya ditindaklanjuti dan dilakukan pencegahan penyebaran penyakit rabiesnya.

Selanjutnya ungkap Fahmi kepada masyarakat pemilik HPR anjing, kucing dan kera, agar secara rutin melakukan vaksinasi rabies minimal satu tahun sekali. Apabila ada anjing liar atau berkeliaran di tempat umum dan anjing tersebut tidak ada pemiliknya, wajib dilakukan eliminasi oleh petugas dari Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan DKP3 Kota Sukabumi.

Maksud dan tujuannya sambung Fahmi untuk mencegah penyebaran penyakit rabies. Upaya lainnya yang harus dilakukan, yakni mengimbau kepada segenap lapisan masyarakat, agar menghindari gigitan hewan penular rabies, serta melakukan tindakan pertolongan pertama pada gigitan apabila terjadi kasus gigitan.

Caranya dengan mencuci luka dengan air mengalir dan memakai sabun selama 10 sampai dengan 5 menit, serta diberi alkohol atau yodium. Berikutnya segera ke puskesmas atau ke rumah sakit yang ditunjuk sebagai Rabies Center, yakni Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Al-Mulk Kota Sukabumi, untuk mendapatkan tindakan dan penanganan lebih lanjut.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement