Kamis 07 Feb 2019 20:50 WIB

KPK Ingatkan Pejabat di Papua Hati-Hati Kelola Anggaran

KPK juga meminta masyarakat Papua ikut aktif memberantas korupsi.

Rep: Umar Mukhtar/ Red: Andri Saubani
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang memberikan keterangan pers mengenai Operasi Tangkap Tangan (OTT) kasus korupsi pejabat Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) dengan pihak swasta, di Gedung KPK, Jakarta, Ahad (30/12) dini hari.
Foto: Republika/Iman Firmansyah
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang memberikan keterangan pers mengenai Operasi Tangkap Tangan (OTT) kasus korupsi pejabat Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) dengan pihak swasta, di Gedung KPK, Jakarta, Ahad (30/12) dini hari.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang mengingatkan agar seluruh penyelenggara negara di Papua dan Papua Barat, untuk mengelola keuangan negara secara bertanggung jawab dan berhati-hati. KPK juga mengajak masyarakat Papua dan Papua Barat untuk terlibat aktif memberantas korupsi.

"Uang yang dikelola tersebut adalah hak masyarakat, sehingga korupsi yang dilakukan sama artinya merampas hak masyarakat untuk menikmati anggaran dan pembangunan yang ada," ujar dia di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (7/2).

Saut juga mengatakan, upaya KPK melakukan pencegahan dan penindakan korupsi di wilayah Papua atau Papua Barat adalah bagian dari komitmen mendukung pembangunan di sana agar pembangunan tersebut dapat dinikmati oleh masyarakat setempat. Ketika terjadi korupsi, kata dia, ini jelas merugikan masyarakat

"Dan hanya menguntungkan segelintir orang, baik pejabat di pusat, daerah ataupun pihak swasta yang bersama-sama melakukan korupsi," ucapnya.

Saut menyebutkan, ada delapan perkara korupsi di wilayah Papua dengan 18 orang tersangka telah diproses dalam berbagai kasus dugaan korupsi. KPK pun menyesalkan korupsi di sana masih terus terjadi. Sebab, ini akan merugikan masyarakat yakni tidak dapat menikmati alokasi dana Otonomi Khusus, atau Dana Alokasi Khusus, dan alokasi lainnya.

Dua dari delapan perkara tersebut adalah suap terkait usulan penganggaran proyek pembangunan infrastruktur energi baru terbarukan tahun anggaran 2016 Kabupaten Deiyai Provinsi Papua dengan jumlah suap sebesar 177 ribu dolar Singapura. Perkara berikutnya, terkait pengadaan pekerjaan peningkatan jalan Kemiri-Depapre di Kabupaten Jayapura pada APBD Perubahan Pemprov Papua tahun anggaran 2015 dengan dugaan kerugian negara setidaknya Rp 40 miliar.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement