REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan mengatakan ada kemungkinan jumlah caleg eks narapidana korupsi akan bertambah sebanyak tiga orang. KPU memastikan tambahan ini bukan berasal dari tingkat pemilihan DPR RI.
"Kami mendapatkan informasi yang terus kita dalami sekitar tiga nama. Tiga nama itu besok akan kami bahas dalam rapat pleno," ujar Wahyu kepada wartawan di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (5/2).
Jika sudah dipastikan kebenarannya berdasarkan kelengkapan data dan putusan, KPU akan mengumumkan nama-nama caleg koruptor itu ke publik. Pengumuman ini, kata Wahyu, dilakukan sebagai 49 nama eks narapidana koruptor sebelumnya yang juga disampaikan kepada masyarakat.
"Perlu diketahui, pada saat kami umumkan, artinya selain diliput media, kami umumkan di website resmi KPU. Tapi terkait apabila KPU daerah mengumumkan hal yang sama, menurut saya sudah dilakukan, karena link kami nyambung (link dari website resmi KPU RI ke KPU daerah)," jelas Wahyu.
Sebelumnya dia mengatakan nama-nama tambahan caleg narapidana kasus korupsi bukan berasal dari tingkat pemilihan anggota DPR RI. Namun, KPU masih memastikan kebenaran data caleg koruptor tersebut.
Nama-nama tambahan ini, lanjut dia, akan diumumkan dalam waktu dekat. Kendati demikian, Wahyu belum memberikan kepastian jadwal penyampaian daftar tambahan caleg mantan narapidana kasus korupsi itu.
Jika tidak ada halangan, sejumlah nama baru caleg koruptor akan diumumkan sebelum pelaksanaan debat pilpres kedua pada Ahad, 17 Februari mendatang. "Tentu (pengumuman) sebelumnya (debat pilpres). Sebab debat kedua itu pada 17 Februari. Sementara saat ini kan masih kami dalami datanya. Insyaallah kami sampaikan pekan ini," tambah Wahyu.
Pada 30 Januari lalu, KPU resmi mengumumkan 40 caleg eks koruptor dan sembilan Calon anggota DPD eks koruptor. Seluruh eks koruptor ini secara resmi tetap masuk dalam daftar calon tetap (DCT) Pemilu 2019.