REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Ratna Dewi Pettalolo menanggapi perihal video interaksi Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara dengan salah satu aparatur sipil negara (ASN) saat acara internal di Jakarta, Kamis (31/1). Menurut Ratna, Bawaslu sudah melihat video itu dan masih akan melakukan pengkajian atau penelusuran terkait video tersebut.
"Penelusuran itu untuk menemukan apakah ada dugaan pelanggaran atau tidak," katanya saat dihubungi Republika, Jumat (1/2).
Ia menambahkan, jika ada dugaan pelanggaran, tentu akan bisa menjadi temuan bagi Bawaslu. Ia juga menyebut, berdasarkan ketentuan UU Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 283 tentang Pemilu, jelas melarang pejabat dalam jabatan negeri untuk menguntungkan atau merugikan salah satu paslon pemilu.
"UU Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 283 itu kan berkaitan dengan pejabat negara, pejabat struktural, dan pejabat fungsional dalam jabatan negeri, serta aparatur sipil negara lainnya dilarang mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap peserta pemilu sebelum selama, dan sesudah masa kampanye," paparnya.
Ia menuturkan, jika memang terbukti telah terjadi pelanggaran, maka tentu ada sanksi pidana yang dapat diberikan pada Menkominfo Rudiantara. Sebelumnya, beredar video interaksi Menteri Komunikasi dan Informatika, Rudiantara dengan salah seorang aparatur sipil negara (ASN) saat acara internal di Jakarta, Kamis (31/1).
Kejadian berawal ketika Rudiantara meminta pegawai Kominfo memilih stiker sosialisasi Pemilu 2019 yang akan ditempel di kompleks kementerian tersebut. Kedua stiker -- stiker satu dan stiker dua -- memiliki warna berbeda.
Saat diminta memilih, para pegawai pun bersorak memberikan jawabannya nomor satu atau dua. Menanggapi gelagat yang menjurus itu, Menkominfo pun menegaskan bahwa pemilihan tersebut tidak ada kaitannya dengan pemilu, melainkan hanya memilih stiker.
Hasilnya, stiker nomor dua yang dipilih. Setelah itu, Menkominfo meminta seorang ASN maju untuk menjelaskan mengapa ia memilih stiker nomor dua.
Menurut keterangan resmi Kemenkominfo pada Jumat, ASN yang diminta maju oleh menteri mengasosiasikan nomor rancangan stiker dengan nomor urut capres pilihannya di pemilu. Media memberitakan, Rudiantara menyindir ASN itu.
"Padahal, sebelumnya Menkominfo sudah dengan gamblang menegaskan bahwa pemilihan tersebut tidak ada kaitannya dengan pemilu. Penegasan tersebut terhitung diucapkan sampai empat kalimat, sebelum memanggil ASN tersebut ke panggung," demikian bunyi keterangan resmi dari Kemenkominfo.
Mendengar jawaban ASN tersebut, Rudiantara mengingatkan bahwa pemilihan rancangan stiker itu tidak ada kaitannya dengan capres di Pemilu 2019.
Setelah itu, Rudiantara melontarkan kata-kata, "Yang bayar gaji Ibu siapa?" kepada ASN tersebut. Menurut Kemenkominfo, kalimat tersebut tercetus karena menteri merasa ASN yang digaji rakyat atau pemerintah menyalahgunakan kesempatan tersebut untuk menunjukkan sikap yang tidak netral.
"Menkominfo ingin menegaskan bahwa ASN digaji oleh negara, sehingga ASN harus mengambil posisi netral, setidaknya di hadapan publik," demikian jawaban Kemenkominfo melalui keterangan tertulisnya.
Kalimat berikutnya yang dilontarkan Rudiantara dalam acara tersebut, "yang menggaji pemerintah dan bukan keyakinan Ibu", seperti dalam keterangan tersebut, merujuk pada "sikap ketidaknetralan yang disampaikan kepada publik yang mencederai rasa keadilan rakyat yang telah menggaji ASN".
Menyusul video Menkominfo itu, warganet pada Jumat (1/2) pagi ramai membahas topik bertanda pagar #YangGajiKamuSiapa di dunia maya. Tagar itu hingga sore ini masih bertengger di puncak trending topic Twitter di Indonesia.