REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan menyebutkan ada 1.151 pegawai negeri sipil (PNS) yang sudah diberhentikan tidak dengan hormat dari total 2.357 orang PNS yang telah divonis bersalah karena melakukan korupsi. Mendagri Tjahjo Kumolo hari ini juga meminta setiap pemerintah daerah memproses segera pemecatan PNS koruptor.
"Hingga saat itu sudah ada 1.151 PNS yang dipecat karena melakukan korupsi, rinciannya ada 124 orang PNS pusat dan 1.027 orang PNS daerah yang sudah dipecat sesudah divonis," kata Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan di Jakarta, Selasa (29/1).
Mereka diberhentikan sejak dikeluarkannya Surat Keputusan Bersama (SKB) antara Menteri Dalam Negeri, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) dan Kepala Badan Kepegawaian Nasional (BKN) pada 13 September 2018 hingga perhitungan 29 Januari 2019. "Jadi sudah ada efeknya sejak diumumkan tahun lalu, sehingga saat ini sejak divonis, langsung dipecat," tambah Pahala.
Pahala mengakui selama ini ada masalah terkait waktu vonis hingga berkekuatan hukum tetap. "Masalahnya kalau vonis berkekuatan hukum tetap adalah pada 2015, seharusnya dipecat langsung tapi kalau baru dipecat sekarang pada 2019, yang memecat takut karena khawatir diminta menagih kerugian gaji PNS tersebut selama 2015-2019 karena telat memecat," kata Pahala.
Masalah lainnya, bila dipecat pada 2019, bagaimana nasib surat keputusan (SK) yang PNS itu sudah buat apakah dianggap sah atau tidak sah. Apalagi, bila PNS itu berstatus sebagai kepala dinas.
"Karena itu, hari ini saya menghadiri rapat bersama MA, BKN, Kemenpan RB, BKN, BPKP dan BPK. BPK diundang supaya paham, jangan nanti diaudit dan malah disebut temuan dan menjadi kerugian negara, wah ini gawat karena hal ini terjadi di seluruh Indonesia dan sudah lama terjadi," ungkap Pahala.
MA juga diundang supaya paham karena banyak PNS yang menggugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). PNS juga menggugat ke Mahkamah Konstitusi untuk melakukan uji materi ujian materi UU No 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil negara pasal 87 ayat (2) dan ayat (4) huruf b dan d sehingga meminta agar kementerian dan pemerintah daerah tidak melakukan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dan mengembalikan hak-hak lain yang melekat pada ASN seperti gaji, tunjangan dan hak-hak lainnya pada kedudukan semula.
"Tetap nanti diberi panduan yang sedang dibuat oleh tim teknis tiga lembaga itu sehingga bila ada PNS yang sudah divonis korupsi tapi masih mengajukan uji materi tetap dipecat," tambah Pahala.