REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengingatkan pemerintah daerah untuk memecat pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungannya yang melakukan korupsi dan telah berkekuatan hukum tetap. Tjahjo menegaskan, pemecatan PNS bukan kewenangannya.
"Data itu munculnya dari Badan Kepegawaian Negara (BKN), hasil itu kami sampaikan kepada daerah bahwa di daerah ada PNS yang ini, ini, ini, tolong segera diproses," ujar Tjahjo Kumolo di sela rapat pimpinan TNI-Polri di Auditorium STIK, Jakarta, Selasa (29/1).
Adapun dari 2.357 PNS yang telah dijatuhi hukuman berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht), baru sebanyak 393 pegawai negeri sipil diberhentikan tidak dengan hormat karena terkait kasus tindak pidana korupsi (tipikor). Dari 393 PNS itu, sebanyak 42 orang berasal dari instansi pusat, sementara 351 lainnya berasal dari instansi daerah.
Para PNS itu diberhentikan melalui Surat Keputusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (SK PTDH) sebagai PNS oleh masing-masing Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK). Hingga Januari 2019, penyikapan putusan terhadap sisa 1.964 PNS yang sudah inkracht masih belum tuntas.
Sebanyak 2.357 PNS yang telah dijatuhi hukuman berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap itu, berdasarkan sumber Data Wasdalpeg BKN, seharusnya sudah diberhentikan paling lama akhir 2018 lalu.