Ahad 27 Jan 2019 01:00 WIB

Bawaslu Surabaya Usut Tabloid Indonesia Barokah di 10 Masjid

Belum ada yang mengetahui siapa yang menyebarkan tabloid itu.

Petugas Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Banyuwangi menunjukkan isi Tabloid Indonesia Barokah di Glagah, Banyuwangi, Jawa Timur, Jumat (25/1/2019).
Foto: Antara/Budi Candra Setya
Petugas Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Banyuwangi menunjukkan isi Tabloid Indonesia Barokah di Glagah, Banyuwangi, Jawa Timur, Jumat (25/1/2019).

REPUBLIKA.CO.ID,  SURABAYA -- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Surabaya menyelidiki penyebaran Tabloid Indonesia Barokah. Di mana, tabloid berisi konten menyudutkan salah satu pasangan capres tersebar di 10 masjid di Kota Surabaya, Jawa Timur.

"Mulai kemarin (25/1) malam, kami inventarisasi 10 amplop yang masing-masing amplop berisi tiga atau dua tabloid yang disebar di 10 masjid," kata Koordinasi Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Surabaya Usman di Surabaya, Sabtu (26/1).

Adapun 10 amplop yang berisi tabloid Indonesia Barokah diambil dari masjid di kawasan Tenggilis Mejoyo, Pabean Cantikan, Mulyorejo. Selain itu, tiga masjid di Sawahan, tiga masjid diTambaksari dan Simokerto.

Menurut Usman, berdasarkan informasi yang diperoleh Bawaslu, tidak ada yang mengetahui siapa yang menaruh tabloid tersebut di masjid. "Kami sudah mengonfirmasi ke setiap takmir masjid. Indikasinya rata-rata pengirimannya ditaruh di atas kotak amal depan masjid," katanya.

Meski demikian, lanjut dia, dalam proses pengiriman paket coklat yang beisi Tabloid Indonesia Barokah, pihaknya menduga tidak melalui kantor pos. Hal ini dikarenakan sudah ada instruksi dari pos di pusat terkait pengiriman buletin tersebut agar ditangguhkan dulu.

"Kalau di Surabaya kayaknya tidak pakai kantor pos, pakai kurir kelihatannya," katanya.

Terkait temuan 10 amplop yang berisi Tabloid Indonesia Barokah, Usman mengaku pihak Bawaslu Kota Surabaya akan berkoordinasi dengan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) untuk diambil langka selanjutnya. Sentra Gakkumdu terdiri atas Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Kepolisian RI dan Kejaksaan.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement