Kamis 24 Jan 2019 21:25 WIB

Kasus Suap Bupati Mesuji, KPK Tetapkan 5 Tersangka

Bupati Mesuji dan adiknya menjadi tersangka dugaan suap proyek infrastruktur.

Rep: Inas Widyanuratikah/ Red: Bayu Hermawan
Bupati Mesuji Khamami (tengah) tiba di Gedung KPK seusai terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT), di Jakarta, Kamis (24/1/2019).
Foto: Antara/Indrianto Eko Suwarso
Bupati Mesuji Khamami (tengah) tiba di Gedung KPK seusai terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT), di Jakarta, Kamis (24/1/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima orang tersangka kasus dugaan suap proyek infrastruktur Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Kabupaten Mesuji Lampung Tengah. Tiga orang tersangka ditetapkan sebagai penerima suap, sedangkan dua orang lainnya menjadi tersangka pemberi suap.

Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan mengatakan, dari 11 orang yang diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT), penyidik menetapkan lima orang sebagai tersangka. Dua tersangka pemberi suap adalah Sibron Azis, pemilik PT Jasa Promix Nusantara dan Kardinal, pihak swasta.

"Tiga orang yang menjadi tersangka penerima suap adalah Bupati Mesuji Khamami, Taufik Hidayat sebagai adik dari Khamami, dan Sekretaris Dinas PUPR Kabupaten Mesuji sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Wawan Suhendra," ujarnya, Kamis (24/1).

Basaria mengatakan, dari OTT itu, penyidik mengamankan barang bukti berupa kardus berisi uang pecahan Rp 100 ribu dengan total Rp 1,28 milyar.  Basaria menjelaskan, OTT berawal dari informasi pantauan tim di lapangan, Rabu (23/1). Sekitar pukul 15. 00 WIB, tim KPK mengamankan Taufik Hidayat di depan toko ban di Lampung Tengah. Di lokasi yang sama tim KPK menemukan kardus berisi uang.

Di lokasi yang sama, tim KPK juga mengamankan dua orang lainnya yakni seorang teman dari Taufik Hidayat, dan supir Khamami. Sebelumnya, teman dari Taufik ini dan Kardinal membawa uang Sibron Azis dari Bandar Lampung. "Uang dititipkan di toko ban menunggu Taufik datang ke toko ban dan kemudian uang dipindahkan ke bagasi mobil merah," kata Basaria, Kamis (24/1).

Sekitar pukul 15.30 tim kemudian bergerak ke Lampung Tengah dan mengamankan Kardinal yang merupakan perantara dari Sibron Azis. Pukul 15.50 tim lainnya bergerak ke kantor milik Sibron Azis dan mengamankannya.

"Pada Kamis (24/1) pukul 01.00 dini hari, tim menuju ke Rumah Dinas Bupati dan mengamankan Khamami. Selanjutnya pukul 06.00, tim mengamankan Wawan Suhendra di kantor Dinas PUPR Mesuji," jelasnya.

Diduga pemberian uang sebesar Rp1,28 miliar kepada Khamami terkait fee pembangunan proyek infrastruktur di lingkungan Kabupaten Mesuji. Diduga fee tersebut merupakan pembayaran atas empat proyek infrastruktur yang dikerjakan oleh dua perusahaan milik Sibron Azis. Fee proyek kemudian diserahkan kepada TH diduga untuk kepentingan bupati.

"Diduga pemberian fee ini bukan yang pertama. Sebelumnya juga telah diterima pemberian-pemberian lainnya," kata Basaria.

Atas perbuatannya, pihak diduga penerima KHM, TH, dan WS disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 jungcto Pasal 55 ayat 1. Sebagai pihak yang diduga pemberi, SA dan K disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a tau huruf b atau Pasal 13 Undang-undang nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement