REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Cawapres RI KH Ma'ruf Amin mengatakan mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama telah bebas dari hukuman. Dengan demikian, haknya sebagai warga negara harus kembali dipulihkan.
"Oh iya (haknya dipulihkan). Semua sama di mata hukum. Yang juga pernah mengalami seperti Ahok, dihukum berapa lama, kita harus perlakukan sebagai warga yang baik," kata Kiai Ma'ruf di Surabaya, Jawa Timur, Kamis (24/1).
Kiai Ma'ruf mengatakan sebagai seorang warga negara, Ahok telah menjalani hukuman sesuai putusan pengadilan dan berhak memeroleh kebebasan. "Dia sudah menjalani dan kembali ke masyarakat," ucap dia.
Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok telah resmi bebas dari hukuman kasus penodaan agama, Kamis ini. Ahok bebas setelah menjalani masa hukuman selama 1 tahun 8 bulan 15 hari di Rumah Tahanan Mako Brimob.