Kamis 24 Jan 2019 00:02 WIB

KPK Ingatkan Pemberhentian PNS Berstatus Napi Korupsi

Gaji yang dibayarkan kepada PNS koruptor dinilai KPK sebagai kerugian negara.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Andri Saubani
Juru bicara KPK Febri Diansyah memberi keterangan pers di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (18/12/2018).
Foto: Antara/Indrianto Eko Suwarso
Juru bicara KPK Febri Diansyah memberi keterangan pers di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (18/12/2018).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan adanya ancaman pidana kepada kepala daerah atau pun pimpinan instansi yang belum memberhentikan Pegawai Negeri Sipil (PNS) berstatus narapidana kasus korupsi. Gaji yang dibayarkan kepada PNS koruptor dinilai KPK sebagai kerugian negara.

"Perlu diingat, kalau ada kesengajaan untuk tetap mempekerjakan para PNS yang sudah terbukti melakukan korupsi berdasarkan putusan berkekuatan hukum tetap, maka ada risiko gaji yang dibayarkan itu sebagai kerugian negara‎," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di Gedung KPK Jakarta, Rabu (23/1).

Diketahui, sejumlah kepala daerah atau pun pimpinan instansi yang belum mematuhi surat keputusan bersama (SKB) antara ‎para menteri terkait pemecatan 2.357 PNS koruptor. Berdasarkan data dari Badan Kepegawaian Negara (BKN), baru ada 393 PNS koruptor yang dipecat.

"Jadi ada risiko hukum dan keuangan yang seharusnya menjadi pertimbangan serius bagi para pejabat pembina kepegawaian ini atau PPK tersebut," jelasnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement