Sabtu 19 Jan 2019 02:14 WIB

Rusuh di Tanah Abang, Pengamat: DKI Butuh Gubernur Tegas

Pemprov harus segera mendata jumlah PKL dan identitas para PKL yang telah disepakati

Rep: Farah Noersativa/ Red: Esthi Maharani
Pedagang kaki lima (PKL) mulai berjualan di Jembatan Penyeberangan Multiguna atau skybridge Tanah Abang, Senin (10/12).
Foto: Republika/Mimi Kartika
Pedagang kaki lima (PKL) mulai berjualan di Jembatan Penyeberangan Multiguna atau skybridge Tanah Abang, Senin (10/12).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengamat Tata Kota dari Universitas Tri Sakti Jakarta, Nirwono Yoga mengatakan adanya ricuh di kawasan perdagangan Tanah Abang, Jakarta Pusat antara Pedagang Kaki Lima (PKL) dan petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) membuktikan bahwa DKI membutuhkan gubernur yang tegas. Apalagi, dengan adanya pembangunan Jembatan Penyeberangan Multiguna (JPM) di Tanah Abang yang diperuntukkan untuk PKL.

“Sekali lagi, hal itu membuktikan kita membutuhkan Gubernur DKI yang tegas. Kalau sejak awal sebelum jalan Jatibaru ditutup dan pembangunan JPM dibangun, serta melarang PKL berjualan di trotoar, PKL tidak akan berani seperti sekarang,” jelas Nirwono kepada Republika, Jumat (18/1).

Dia juga meminta kepada Pemerintah provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk segera mendata jumlah PKL dan identitas para PKL yang telah disepakati dan ‘dikunci’ segera. Artinya, tak ada lagi penambahan PKL lagi dalam jumlah yang terdata.

Setelah terdata, dia meminta pemprov untuk mendistribusikan para PKL kepada pasar rakyat, pusat perbelanjaan, atau dilibatkan dalam kegiatan festival. Sehingga, seluruh PKL tetap dapat berusaha dengan tidak melanggar aturan.

Selanjutnya, dia juga menekankan, ketegasan Satpol PP harus didorong dan didukung penuh oleh Gubernur DKI Jakarta. Dukungan itu juga diperlukan dari Wali Kota,  Camat, serta lurah. “Ini berlaku untuk seluruh wilayah DKI,” jelas dia.

Nirwono juga mengatakan, bahkan Gubernur terkesan membiarkan atau malah mendukung para PKL berjualan di trotoar dengan memfasilitasinya. Hal ini yang terkadang menjadi alasan mengapa petugas Satpol PP seing bertindak ragu dalam bertindak.

“Gubernur harus tegas menegakkan aturan, bahwa berjualan di trotoar itu tidak boleh, sesuai dengan Peraturan Nomor 8 Tahun 2007. Itu berlaku dimana saja di seluruh wilayah DKI,” ujarnya.

Sebelumya, ratusan PKL di sepanjang Jalan Jatibaru kolong JPM dan depan Pasar Blok G Tanah Abang, Jakarta Pusat, ricuh saat ditertibkan petugas Satpol PP. Penertiban rutin berlangsung di Jalan Kebonjati Raya, Tanah Abang, pada Kamis (17/1).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement