Kamis 17 Jan 2019 23:03 WIB

Pelaku Pencurian Dana Desa Sudah Siap Sewa Jasa Pengacara

Ia menyewa jasa pengacara dengan imbalan sejumlah uang yang merupakan hasil curian.

Ilustrasi Penangkapan Pelaku kriminal
Foto: Pixabay
Ilustrasi Penangkapan Pelaku kriminal

REPUBLIKA.CO.ID, INDRAMAYU -- Kapolres Indramayu, Jawa Barat, AKBP Yoris M.Y Marzuki mengatakan pelaku pencuri uang Anggaran Dana Desa (ADD), Desa Cikedung, sudah menyiapkan sejumlah dana untuk menyewa jasa pengacara sebelum dia tertangkap. Dari pengakuan tersangka, kata Yoris, ia menyewa jasa pengacara dengan imbalan sejumlah uang yang merupakan hasil curian.

Untuk itu pihak kepolisian juga akan memeriksa pengacara yang disebutkan oleh tersangka. "Kami akan periksa pengacaranya, apakah yang bersangkutan tahu terkait kasus ini atau tidak," ujarnya di Indramayu, Kamis (17/1).

Uang ADD yang dicuri oleh DHS sebanyak Rp 409 juta. Dari jumlah tersebut sudah digunakan untuk membeli tanah, renovasi rumah dan juga menyewa pengacara.

Sisa uang yang berhasil disita dari tangan pelaku lanjut Yoris, yaitu sebanyak Rp240 juta dan itu semua belum sempat dibelanjakan dan saat ini sudah disita oleh Satreksrim.

Untuk modus yang dilakukan oleh pelaku dalam menjalankan aksinya yaitu dengan cara merusak kunci lemari yang dijadikan tempat penyimpanan uang dan itu dilakukan saat para perangkat desa menjalankan ibadah Shalat Jumat.

"Pelaku merusak kunci pintu lemari menggunakan parang dan mengambil uang dana desa itu," ungkapnya.

Pelaku menjalankan aksinya seorang diri, karena memang sudah mengetahui kondisi sekitar serta tempat penyimpanan uang yang merupakan ADD.

Tersangka yang berinisial DSH (30), ditangkap di rumahnya di Blok I, Desa/Kecamatan Cikedung. Tersangka mengetahui penyimpanan uang tersebut karena bekerja di kantor desa setempat sebagai Kaur Perencanaan. Polsek Cikedung yang melakukan penyelidikan kasus tersebut kemudian berhasil mengamankan tersangka pada Rabu, 16 Januari 2019. Saat ditangkap, tersangka sedang menggunakan narkoba jenis sabu.

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement