Sabtu 11 Aug 2018 14:00 WIB

Polres Semarang Ringkus Pencuri Dana Desa Rp 278 Juta

Pelaku ada spesialis pencurian modus kempes ban dan dikenal kelompok Palembang

Rep: Bowo Pribadi/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Ilustrasi Perampokan
Foto: Republika On Line/Mardiah diah
Ilustrasi Perampokan

REPUBLIKA.CO.ID, UNGARAN -- Aparat Polres Semarang mengungkap tindak pidana pencurian Dana Desa milik Pemerintah Desa (Pemdes) Kemetul, Kecamatan Susukan, Kabupaten Semarang. Tiga orang kawanan pelaku, yang merupakan spesialis pencurian dengan modus kempes ban, diringkus dalam pengungkapan ini.

“Mereka merupakan spesialis dan selama ini dikenal sebagai kelompok Palembang,” ungkap Kapolres Semarang, AKBP Agus Nugroho, saat ekspos ungkap kasus ini, di Mapolres Semarang, Jumat (10/8).

Ketiganya, jelas kapolres, masing- masing Ferry Jaya Wawi (55), warga Secang, Kabupaten Magelang; Arifin alias Iwan (52), warga Panjang, Kota Magelang dan Andi Ismanto (31), warga Bebelan, Bekasi.

Barang bukti yang ikut diamankan terdiri atas uang tunai Rp 70 juta, sepeda motor Honda Vario bernomor polisi AB 3647 ZY dan Yamaha Jupiter bernomor polisi AB 4359 BE.

Tindak pidana pencurian uang Dana Desa sebesar Rp 278,4 juta ini sebelumnya terjadi di wilayah Desa Cukil, Kecamatan Tengaran, Kabupaten Semarang, pada Rabu (1/8) lalu.

“Saat itu Sekretaris Desa Kemetul, Joko Prihadi dan Bendahara Desa Kemetul, Ristiyani baru saja mengambil uang Dana Desa di bank Jateng Unit Pelayanan Cabang (UPC) Sruwen,” ungkapnya.

Berdasarkan pengakuan kepada polisi, jelas Agus, ketiga orang pelaku memiliki peran masing-masing saat melakukan aksi uang Dana Desa ini. Tersangka Ferry mencoblos ban mobil Suzuki APV  bernomor polisi B 1477 COR yang digunakan dua perangkat desa Kemetul untuk mengambil uang. Tersangka Arifin mengawasi korbannya saat berada di bank.

Sedangkan tersangka Andi ikut berperan memberitahu korban, jika ban mobil yang dikendarai kempes. “Tersangka Andi ini juga berperan sebagai eksekutor pengambil uang dalam tas bersama tersangka Ferry,” tandasnya.

Kapolres juga mengungkapkan, penangkapan ketiga kawanan pelaku ini merupakan hasil penyelidikan anggota Satreskrim Polres Semarang setelah mengumpulkan keterangan dan bukti di lokasi kejadian.

Kebetulan beberapa saksi sempat mengenali ciri-ciri pelaku pencurian uang yang terjadi saat mobil yang kendarai korban tengah mengganti ban, di sebuah kios tambal ban.

“Hasil penyelidikan selanjutnya mengarah pada kawanan pelaku, yang ternyata juga masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) aparat Polresta Yogyakarta, atas kasus pencurian tas milik seorang wisatawan,” tegasnya.

Kasat Reskrim Polres Semarang, AKP Yusi Andi Permana menambahkan, aksi pencurian ini bermula saat kedua perangkat desa Kemetul mengambil dana Desa di Bank Jateng UPC Sruwen.

Usai meninggalkan bank, tersangka Ferry mencoblos ban kiri belakang mobil Suzuki APV dengan alat sejenis obeng tajam, saat berhenti di pertigaan Desa Cukil. Selanjutnya Ferry yang diboncengkan tersangka Andi membuntuti mobil tersebut. Setelah ban mobil kempes, tersangka Andi sempat memberitahu Joko Prihadi jika ban mobil yang dikemudikannya kempes.

“Saat itu pengemudi mobil sempat mencari tukang tambal ban untuk mengganti ban yang kempes tersebut,” jelasnya.

Saat mobil mengganti ban inilah, kedua tersangka Ferry dan Andi berbalik arah dan mengambil uang Dana Desa yang diletakkan di jok tengah mobil APV tersebut, sebalum akhirnya ke-tiga pelaku kabur ke Brebes.

Berdasarkan penyelidikan, lanjut Yusi, jajaran Reskrim Polres Semarang mencium keberadaan ke-tiga pelaku di Brebes. Ketiganya diringkus dengan berkoordinasi aparat Polres Brebes.

Dari ketiga pelaku, polisi mengamankan uang hasil pencurian sekitar Rp 70 juta,  dari total Rp 278,4 juta yang dicuri. Sebelumnya, ketiga pelaku sudah membagi hasil kejahatan ini.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement