Kamis 17 Jan 2019 20:15 WIB

Curi Dana Desa untuk Nyabu, Anak Kades Ditangkap Polisi

Saat ditangkap pelaku sedang menggunakan narkoba jenis sabu.

Rep: Lilis Sri Handayani/ Red: Teguh Firmansyah
Ilustrasi Penangkapan Pelaku kriminal
Foto: Pixabay
Ilustrasi Penangkapan Pelaku kriminal

REPUBLIKA.CO.ID, INDRAMAYU  -- Jajaran Polres Indramayu mengamankan tersangka pencuri Dana Desa senilai Rp 409 juta di Desa Cikedung, Kecamatan Cikedung, Kabupaten Indramayu.

Tersangka yang merupakan anak kepala desa di desa tersebut, menggunakan uang itu di antaranya untuk membeli narkoba jenis sabu-sabu. Akibat pencurian tersebut, kegiatan pembangunan di Desa Cikedung sempat terganggu. Bahkan, sempat terjadi gejolak di tengah masyarakat.

Kapolres Indramayu, AKBP M Yoris MY Marzuki, menjelaskan, peristiwa pencurian Dana Desa itu sebelumnya dilaporkan oleh Sekretaris Desa (Sekdes) Cikedung, Subandi, pada Jumat, 7 Desember 2018. Jajaran Satreskrim dan Polsek Cikedung yang melakukan penyelidikan kasus tersebut kemudian berhasil mengamankan tersangka pada Rabu, 16 Januari 2019. 

"Saat ditangkap, tersangka sedang menggunakan narkoba jenis sabu," ujar Kapolres Indramayu, AKBP M Yoris MY Marzuki, saat menggelar jumpa pers di Mapolres Indramayu, Kamis  (17/1)  petang.

Tersangka yang berinisial DSH (30), ditangkap di rumahnya di Blok I, Desa/Kecamatan Cikedung. Tersangka mengetahui penyimpanan uang tersebut karena bekerja di kantor desa setempat sebagai Kaur Perencanaan.

Di hadapan penyidik, tersangka mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian dengan pemberatan terhadap uang Dana Desa tersebut. Uang itupun sebagian telah digunakan oleh tersangka hingga hanya tersisa sekitar Rp 240 juta yang kini sudah diamankan petugas.

Yoris menjelaskan, berdasarkan pengakuan tersangka, sebagian uang itu digunakan untuk biaya membangun pondasi rumah, uang muka membeli tanah dan keperluan sehari-hari. Selain itu, uang curian tersebut juga ada yang digunakan untuk membeli narkoba jenis sabu-sabu yang dikonsumsi oleh tersangka.

"Tersangka juga telah membayar jasa pengacara. Jadi sebelum tertangkap, tersangka sudah menyiapkan pengacara untuk (mengantisipasi) apabila diperiksa oleh polisi," ujar Yoris.

Terkait pengacara tersebut, Yoris menyatakan, polisi akan melakukan pemeriksaan. Hal itu untuk memastikan apakah pengacara itu mengetahui atau tidak tindak pencurian dana desa yang dilakukan oleh tersangka.

Menurut Yoris, dalam kasus pencurian tersebut, tersangka dijerat Pasal 36 KUHP. Adapun ancaman hukumannya berupa pidana penjara selama tujuh tahun.

"Untuk uang Dana Desa itu akan dikembalikan (kepada pemerintah desa setempat) setelah melalui proses persidangan dan mendapatkan kekuatan hukum yang tetap,’’ terang Yoris.

Sementara itu, dalam kesempatan yang sama, Bendahara Desa Cikedung, Sutawijaya (37), menyatakan, hilangnya Dana Desa itu membuat aktivitas pembangunan di desanya, berupa pengecoran jalan desa dan pembangunan rumah tidak layak huni (rutilahu), menjadi terhambat.

Akibatnya, sempat terjadi gejolak di tengah masyarakat yang menginginkan pembangunan segera dilaksanakan. "Masyarakat terus menanyakan kapan pembangunan dilaksanakan. Tokoh masyarakat juga mendesak gimanapun caranya, kepala desa harus tetap melaksanakan pembangunan," tutur Sutawijaya.

Uang diganti

Kepala Desa Cikedung, akhirnya rela menggunakan uang pribadinya guna melaksanakan pembangunan tersebut. Karenanya, kegiatan pembangunan yang sempat terhambat selama sepuluh hari pasca pencurian, akhirnya bisa terlaksana.

Sutawijaya pun mengaku sangat bersyukur pelaku pencurian Dana Desa di tempatnya bekerja bisa ditemukan. Dengan demikian, keraguan masyarakat kini sudah terjawab.

"Sebagian besar kecurigaan memang mengarah ke dia (tersangka)," terang Sutawijaya.

Sutawijaya menyatakan, uang Dana Desa itu tersimpan di lemari di ruang kerjanya. Selain dirinya, ruang kerja tersebut juga menjadi ruang kerja tersangka.

Uang itu hilang dicuri pada Jumat, 7 Desember 2018 sekitar pukul 12.30 WIB, atau saat sedang berlangsung shalat Jumat. Tersangka memasuki ruangan tempat penyimpanan uang dan merusak kunci gembok pintu lemari menggunakan parang dan mengambil uang Dana Desa tersebut.

Selain mengamankan barang bukti berupa uang dan parang, polisi juga menyita 0,38 gram sabu berikut alat hisapnya dari tangan tersangka.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement