Rabu 16 Jan 2019 18:36 WIB

Jaksa KPK: Utut Berikan Rp 180 Juta ke Bupati Tasdi

Hari ini jaksa KPK membacakan tuntutan untuk Bupati Tasdi.

Wakil Ketua DPR Utut Adianto meninggalkan gedung KPK seusai diperiksa di Jakarta, Selasa (18/9).
Foto: Antara/Hafidz Mubarak A
Wakil Ketua DPR Utut Adianto meninggalkan gedung KPK seusai diperiksa di Jakarta, Selasa (18/9).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK mengungkapkan Wakil Ketua DPR Utut Adianto dari fraksi PDI-P memberikan Rp 180 juta kepada Bupati Purbalingga Nonaktif Tasdi untuk kampanye Ganjar Pranowo dalam Pilkada Jawa Tengah. Hal itu terungkap dalam sidang tuntutan Bupati Tasdi di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (16/1).

"Terdakwa dalam jabatannya selaku Bupati Purbalingga telah menerima gratifikasi berupa sejumlah uang dari koleganya, yakni dari Utut Adianto Wahjuwidajat selaku anggota DPR RI dari fraksi PDI-P pada bulan Maret 2018 sebesar Rp 180 juta untuk keperluan kampanye Ganjar Pranowo dalam pemilihan Gubernur Jawa Tengah yang diterima melalui Teguh Priyono, ajudan," demikian disebutkan dalam surat tuntutan yang dibacakan di pengadilan tindak pidana (Tipikor) Semarang, Rabu.

JPU KPK Takdir Suhan dalam tuntutan tersebut mengungkapkan bahwa, uang tersebut tidak diserahkan Tasdi kepada Bendahara Partai PDI-P Purbalingga melainkan disimpan di rumah Tasdi. Utut sendiri dalam keterangannya mengaku pernah memberikan uang kepada Tasdi pada 2018 untuk pemilihan Gubernur Jawa Tengah, di mana Tasdi selaku Ketua Cabang membuat rapat kerja dan dalam kepartaian ada prinsip gotong royong.

Pemahaman prinsip gotong royong adalah sukarela atau semampunya dan memberikan uang sebesar Rp 180 juta, karena jumlah yang hadir dalam kegiatan kepartaian di GOR lebih kurang 5.000 orang. Utut kemudian "urun" makan, ada juga yang urun kaos, dan atau pelantang.

Pengumpulan uang yang diberikan Utut bertujuan untuk pemenangan pasangan Ganjar dan Taj Yasin. Utut tidak memberikan langsung uang sebesar Rp 180 juta kepada Tasdi, namun melalui staf Tasdi bernama Teguh Priyono di pendopo rumah dinas bupati.

Dalam perkara ini, Tasdi dituntut 8 tahun penjara ditambah denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan ditambah dengan pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun dihitung sejak selesai menjalani pidana pokok. Tasdi dinilai JPU KPK terbukti melakukan dua dakwaan, pertama ia menerima suap sebesar Rp 115 juta yang merupakan bagian janji Rp 500 juta dari pengusaha (kontraktor) yaitu Hamdani Kosen dan Librata Nababan (terkait proyek Islamic Center tahap satu dan pembangunan gedung DPRD 2017) serta Hadi Gajut (terkait proyek jalan).

Tujuan pemberian uang adalah untuk mengupayakan Hamdani Kosen mendapatkan proyek pembangunan Islamic Center Kabupaten Purbalingga Tahap II (lanjutan). Dalam dakwaan kedua, Tasdi terbukti menerima Rp 1,465 miliar dan 20 ribu dolar AS melalui perantaraan ajudannya Teguh Priyono. Uang itu diterima Tasid selaku Bupati Purbalingga pada 2017-2018.

Selain itu, Tasdi juga menerima gratifikasi dari koleganya, yakni Utut Adianto Wahjuwidajat selaku anggota DPR RI dari fraksi PDI-P untuk keperluan kampanye Ganjar Pranowo dalam pemilihan Gubernur Jawa Tengah. Namun, uang tersebut tidak diserahkan Tasdi kepada Bendahara Partai PDI-P Purbalingga melainkan disimpan di rumahnya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement