Rabu 16 Jan 2019 14:52 WIB

Pidato Jokowi dan Prabowo, Bawaslu: Ada Indikasi Pelanggaran

Pidato Jokowi dan Prabowo dinilai bagian dari kampanye di luar jadwal.

Rep: Flori Sidebang/ Red: Andri Saubani
Capres nomor urut 1 Joko Widodo dan Capres nomor urut 2 Prabowo Subianto berjalan bersama usai Mendeklarasikan Kampanye Damai dan Berintegritas di kawasan Monas, Jakarta, Ahad (23/9).
Foto: Antara/Muhammad Adimadja
Capres nomor urut 1 Joko Widodo dan Capres nomor urut 2 Prabowo Subianto berjalan bersama usai Mendeklarasikan Kampanye Damai dan Berintegritas di kawasan Monas, Jakarta, Ahad (23/9).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Mengenai dugaan pelanggaran kampanye terhadap tayangan visi-misi Jokowi dan pidato kebangsaan Prabowo Subianto di stasiun televisi beberapa waktu lalu, anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Rahmat Subagjo mengatakan, belum ada penetapan bahwa kedua tayangan tersebut merupakan sebuah pelanggaran. Namun, ia mengakui ada indikasi pelanggaran.

"Belum (ada penetapan pelanggaran), ada indikasi. Kalau indikasi, sekarang belum penentuannya, (termasuk) iklan kampanye atau bukan. Ini yang harus kita tentukan dengan KPU," ujarnya kepada wartawan di Kantor Bawaslu, Jakarta, Rabu (16/1).

Ia menjelaskan, untuk melakukan penetapan apakah kedua tayangan itu termasuk pelanggaran kampanye, hari ini Bawaslu akan melakukan pertemuan gugus tugas dengan KPU, KPI, dan Dewan Pers. Rahmat menyebutkan, dalam rapat gugus tugas tersebut untuk menentukan bagaimana pendapat penyelenggara pemilu mengenai tayangan visi presiden dan pidato kebangsaan Prabowo di beberapa stasiun televisi beberapa hari yang lalu.

Rahmat menuturkan, Bawaslu pun belum melakukan kajian internal. Sebab, ada aspek penyiaran yang harus diperhitungkan.

"Kalau pidananya kita lihat juga, berkoordinasi dengan KPU juga mengenai jadwal kampanye," imbuhnya.

Lebih jauh Rahmat menjelaskan, jika ada laporan apakah tayangan ini dikategorikan pidana atau tidak, hal itu tergantung dari laporannya yang memenuhi syarat atau tidak. Jika laporan itu memenuhi syarat, maka Bawaslu akan melanjutkannya ke register perkara.

"Kemudian kita tentukan 3+2 hari untuk menentukan apakah perkara ini bisa lanjut atau tidak. Kalau tidak penuhi syarat, berhenti di situ. Sedangkan ada pelanggaran administrasi juga harus kita pikirkan, apakah yang melanggar paslon ataukah media penyiaran publik," paparnya.

Ia menambahkan, sejauh ini belum diketahui ada berapa laporan yang diterima. "Saya cek dulu, belum tentu laporanny diterima karena legal standing-nya (kedudukan sah) kan harus kita pertanyakan juga," tuturnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement