Rabu 16 Jan 2019 04:52 WIB

Kakak-Adik Penjual Narkoba Kerja Sama dengan Jaringan Lapas

Keduanya menyimpan narkoba di sekolah tempat mereka bekerja.

Rep: Rahma Sulistya/ Red: Friska Yolanda
Ilustrasi Penangkapan Bandar Narkoba
Foto: Foto : MgRol_94
Ilustrasi Penangkapan Bandar Narkoba

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jaringan lapas pengedar narkoba masih menjadi masalah utama pemberangusan narkoba di Indonesia, termasuk juga dalam kasus pengedar narkoba yang dilakukan oleh dua pegawai sekolah wilayah Jakarta Barat. Kedua tersangka yakni DL dan CP, membeli barang haram itu dari narapidana salah satu lapas.

“Jadi barang bukti yang kita amankan cukup banyak, untuk sabu-sabu ini berasal dari distribusi jaringan lapas. Kemudian tugas dari si tersangka (AJ) pada saat kita amankan menuju beberapa tempat, tugasnya sebagai kurir,” ujar Kapolsek Kembangan Kompol Joko Handoko di Mapolres Metro Jakarta Barat, Selasa (15/1).

Saat mengambil dari distributor di lapas itu, narkoba jenis sabu dibungkus dalam plastik besar, kemudian dibagi oleh ketiga tersangka menjadi beberapa bagian sesuai dengan pesanan. Nanti, ketiganya mendapat instruksi dari lapas untuk diantar ke titik sesuai petunjuk dari distributor lapas itu.

Hasil penyelidikan kepolisian, akan tetap menindaklanjuti kasus ini untuk memantau dan memberangus peredaran sabu maupun obat-obatan terlarang. Karena untuk obat-obatan itu sendiri sering digunakan oleh orang-orang atau anak-anak, yang ditemukan polisi saat melakukan penangkapan tersangka tindak pidana.

“Contoh, pelaku curanmor sebelum itu (melancarkan aksinya), dia meminum obat-obatan ini untuk meningkatkan keberanian dan meningkatkan kecepatan kalau dia lari dan sebagainya. Pengakuan dari pelaku,” kata Joko.

Pihaknya juga akan mengembangkan kasus lagi terkait dengan narkoba ini, karena akan ada tempat penyimpanan yang lebih besar dari ini. Penyimpanan lebih besar ini juga merupakan informasi langsung yang diberitahu oleh tiga tersangka.

Sebelumnya diberitakan, jajaran Polsek Kembangan meringkus tiga tersangka penjual narkoba yang biasa menyimpan barang jualan mereka di salah satu sekolah wilayah Jakarta Barat.  Dua dari tersangka tersebut rupanya bekerja di sekolah tersebut sebagai pegawai, dan bahkan alumni dari sekolah tersebut.

Ketiga tersangka adalah AJ yang pertama kali ditangkap, lalu setelah dilakukan pengembangan ditangkap pula DL dan CP. Kedua tersangka DL dan CP inilah yang bekerja di sekolah tersebut, dan menjadikan sekolah itu sebagai tempat menyimpan narkoba yang akan mereka edarkan.

Dari ketiga tersangka, kepolisian mengamankan barang bukti berupa sabu-sabu 355,56 gram dan 7.910 butir obat-obatan. Jenis obat yang diamankan yaitu Alprazolam yang ini disebut psikotropika golongan 4A dan 1.300 tablet psikotropika golongan 4, lalu Tramadol tablet dan kapsul, dan Hexymer yakni obat untuk Parkinson.

Selain itu, dikatakan dia, ditemukan juga barang bukti alat penghisap sabu yang digunakan oleh ketiga tersangka dan dipakai di lingkungan sekolah saat sekolah sedang sepi, atau biasanya saat murid-murid dan guru-guru sudah pulang. Mereka menggunakan sabu bertiga, sehingga upah dari pengantaran itu selain ada berupa uang, juga gratis untuk menggunakan sabu.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement