REPUBLIKA.CO.ID, MALANG -- Polresta Malang melalui Satresnarkoba berhasil menangkap Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kota (Pemkot) Malang, Kamis lalu (10/1). Tersangka YW (37) terbukti memiliki dan menggunakan narkotika jenis shabu seberat 0,57 gram dengan harga Rp 650 ribu.
KBO Satresnarkoba Polresta Malang, IPDA Bambang Heryanta mengatakan, timnya menangkap YW di kediamannya di Jalan S. Supriyadi, Kebonsari, Sukun, Kota Malang. Penangkapan yang terjadi pada pekan lalu ini dibuktikan dengan temuan shabu di kantung celana tersangka. Di tempat tersebut, polisi berhasil mendapatkan Barang Bukti (BB) sekitar 0,57 gram.
"Pada saat penangkapan, tersangka ada di teras dan kami menemukan barang bukti di saku tersangka," kata Bambang saat ditemui wartawan di Mapolresta Malang, Selasa (15/1).
Setelah dilakukan pemeriksaan, YW mengaku memeroleh barang haram tersebut dari FM alias Gogon (31). Mereka berkomunikasi melalui WhatsApp lalu shabu langsung diserahkan kepada YW. Karena terbukti terlibat, pengendara transportasi dalam jaringan (daring) ini pun ditangkap di indekosnya di wilayah Blimbing, Kota Malang.
Pada saat penggeledahan, polisi berhasil menemukan barang bukti lainnya dari tersangka FM. Mereka menemukan tiga bungkus shabu seberat 4,42 gram dan ganja sekitar 5,92 gram. Sementara sumber barang-barang ini masih ditelusuri sampai sekarang.
"Tapi kemungkinan berasal dari Malang juga," tambah dia.
YW maupun FM sama-sama telah terlibat dalam dunia narkotika sekitar setahun. Namun untuk kasus YW, dia mulai aktif memakai shabu dalam beberapa hari terakhir. Menurut keterangan YW, kata Bambang, dia menggunakan barang ini untuk menambah semangat kerja.
Di kesempatan serupa, Kapolresta Malang, AKBP Asfuri enggan memberikan keterangan lebih lanjut perihal lokasi kerja YW. Dalam hal ini dia belum dapat menerangkan kedinasan mana tersangka bekerja di Pemkot Malang.