REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah, mengatakan pihaknya sudah menerima pengembalian uang dari Bupati Bekasi nonaktif, Neneng Hasanah. KPK pun meminta anggota DPRD Kabupaten Bekasi juga mau mengembalikan aliran dana dari kasus megaproyek Meikarta itu.
Menurut Febri, sampai dengan saat ini KPK sudah menerima pengembalian dana dari Neneng sebesar Rp 11 miliar. "Bukti pengembalian ini akan masuk menjadi bagian dari berkas perkara. Terakhir dilakukan pengembalian sejumlah Rp 2,25 miliar dan 90 ribu dolar Singapura kepada KPK," ujar Febri dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Senin (14/1).
KPK menghargai sikap kooperatif Neneng. Selanjutnya, KPK meminta pihak lain juga mau bersikap kooperatif. "KPK mengingatkan agar pihak lain, termasuk sejumlah anggota DPRD Kabupaten Bekasi atau pihak lain yang pernah menerima uang atau fasilitas jalan-jalan ke Thailand agar koperatif dan mengembalikan uang yang pernah diterima terkait perkara ini," tegas Febri.
Sikap koperatif ini, kata dia, akan lebih dihargai. "Sebab KPK telah memegang daftar nama pihak-pihak yang mendapatkan fasilitas pembiayaan jalan-jalan ke Thailand tersebut," tambahnya.
Sejumlah anggota DPRD Kabupaten Bekasi disebut menerima uang terkait megaproyek Meikarta. Uang tersebut diberikan kepada anggota dewan melalui Kepala Bidang Penataan Ruang Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi, Neneng Rahmi Nurlaili, yang juga menjadi tersangka dalam kasus tersebut.
"Saya dengar begitu (ada pemberian uang ke dewan). Dia (Neneng Rahmi) bilang Dewan dikasih," kata bupati Bekasi nonaktif Neneng Hasanah di Kabupaten Bekasi tersebut dalam kesaksiannya di Pengadilan Tipikor Bandung, Senin.Menurut Neneng, uang untuk anggota Dewan tersebut digunakan untuk pelesiran ke Thailand. Namun demikian ia tak mengetahui pasti apakah uang tersebut terkait perizinan proyek Meikarta atau bukan.