Ahad 13 Jan 2019 13:15 WIB

Pansus Kaji Pemekaran Wilayah Kabupaten Bogor Timur

Bogor Timur merupakan daerah penyumbang PAD cukup besar di Kabupaten Bogor

Rep: Imas Damayanti/ Red: Nidia Zuraya
Peta Jawa Barat
Foto: IST
Peta Jawa Barat

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor membentuk tim panitia khusus (Pansus) untuk mengkaji pemekaran wilayah atau daerah otonomi baru (DOB) di wilayah Bogor Timur. Pembentukan DOB dilakukan sebagai bagian dari pemekaran wilayah padat penduduk di wilayah tersebut.

“Idealnya dalam satu wilayah itu ada empat kecamatan, di Bogor Timur ada tujuh kecamatan saat ini. Sukamakmur, Tanjung Sari, Cariu, Gunung Putri, Klapanunggal, Cileungsi, dan Jonggol,” kata Anggota Pansus DOB Bogor Timur, Junsam, kepada Republika, Ahad (13/1).

Menurut dia, urgensi pembentukan DOB sangat penting salah satunya untuk memaksimalkan alokasi anggaran daerah yang diterima wilayah. Pasalnya, kata dia, alokasi anggaran ke tujuh kecamatan yang ada masih terlalu kecil dan belum dapat mengimbangi akselerasi kesejahteraan penduduk.

Junsam menilai, alokasi anggaran yang minim itu tidak sebanding dengan pendapatan asli daerah (PAD) yang dihasilkan di Bogor Timur. Menurut dia, PAD di wilayah Bogor Timur merupakan salah satu daerah dengan penyumbang PAD yang cukup besar untuk Kabupaten Bogor.

“Jadi timbal baliknya itu sangat kecil ke Bogor Timur. Tidak seimbang dengan alokasi anggaran di wilayah-wilayah lain jika dibandingkan, ini yang akan dikaji,” kata dia.

Usai pembentukan tim pansus, kajian mengenai rencana-rencana pemekaran wilayah difokuskan pada beberapa kajian, antara lain, kajian mengenai jumlah penduduk, luas wilayah, PAD, hingga pembahasan mengenai Ibukota Kabupaten Bogor.

Menurutnya, saat ini pihaknya belum menerima bahan kajian DOB. Sehingga, sambungnya, fokus utama yang akan dilakukan dalam pekan ini adalah pembentukan struktural pansus agar dapat menyusun agenda konkret pembahasan.

Terkait peraturan daerah yang melingkupi rencana pemekaran tersebut, kata dia, tim pansus belum membahasnya secara rinci. “Dari eksekutif (Pemda Kabupaten Bogor) sudah ada kajiannya dan sedang dibikin timnya. Nanti Pansus yang akan mengkaji hasil itu, akan didiskusikan lebih lanjut,” paparnya.

Sementara itu Bupati Kabupaten Bogor Ade Yasin menyatakan, pembentukan DOB dilakukan salah satunya untuk menunjang efektivitas pelayanan publik di wilayah tersebut. Efektivitas pelayanan, kata dia, dapat didukung dengan terciptanya wilayah dengan tingkat kependudukan yang ideal dan tidak terlalu padat.

“Rencananya akan terus kami dorong (pemekaran wilayah) itu. Ini bentuk dukungan Pemda untuk menjawab permasalahan yang ada di daerah,” kata Ade.

Ade menjelaskan, Kabupaten Bogor memiliki wilayah yang sangat luas dengan tingkat kependudukan yang cukup tinggi. Pemekaran wilayah, kata dia, merupakan salah satu solusi yang tepat dalam menindaklanjuti permasalahan kesejahteraan warga dan kendala lainnya.

Menurutnya, saat ini populasi penduduk di Kabupaten Bogor mencapai 5,7 juta jiwa. Angka tersebut menjadi yang paling tinggi se-Indonesia yang membuat Kabupaten Bogor menjadi salah satu wilayah dengan tingkat kepadatan penduduk tertinggi.

Permasalahan baru

Pengamat Tata Daerah Nirwono Joga menilai, rencana pemekaran wilayah di Kabupaten Bogor Timur sejak awal telah dikhwatirkan terjadi setelah adanya pemekaran di wilayah Kabupaten Bogor Barat. Dia menjelaskan, setiap wilayah tidak perlu dimekarkan jika tidak memiliki tujuan serta landasan yang jelas tentang DOB.

“Ini akan memicu daerah lain untuk ikut dimekarkan, padahal dari kasus yang sudah-sudah, DOB tak kunjung berhasil meningkatkan kesejahteraan masyarakatnya. Contohnya ada di wilayah Indonesia bagian Timur dan Kalimantan. Pemekaran wilayah dikhawatirkan memicu masalah baru,” kata Nirwono memaparkan.

Dia menjelaskan, tujuan pemekaran harus dilandasi tujuan peningkatan kesejahteraan masyarakat dengan program-program yang terencana matang. Setidaknya, kata dia, pemerintah pusat melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) harus berani menyusun laporan perkembangan daerah dengan struktur terperinci.

Jika hal itu terlaksana, dia menjelaskan, laporan tersebut bisa menjadi rujukan bagi daerah mana saja yang berkembang dan tidak. Menurutnya, jika pemekaran wilayah dilakukan tanpa adanya kajian yang jelas, hal itu hanya akan meruncingkan kepentingan bagi-bagi kursi di wilayah.

“Apalagi 2019 ini tahun politik, apa-apa selalu diorientasikan ke massa. Maka tidak tepat jika alasan pemekaran wilayah hanya mengacu pada alasan kepadatan penduduk,” katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement