Senin 19 Apr 2021 10:02 WIB

Sekda tak Masalah Berdiri Kabupaten Bogor Barat dan Timur

Dari PAD Rp 1,18 triliun, barat sumbang Rp 103,7 miliar dan timur Rp 333 miliar.

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Kantor Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor di Cibinong.
Foto: Dok
Kantor Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor di Cibinong.

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor, Jawa Barat memastikan pendapatan asli daerah (PAD) aman, meski wilayah barat dan timur dilakukan pemekaran yang kini berstatus calon daerah persiapan otonomi baru (CDPOB). Kabupaten Bogor terdiri 41 kecamatan, yang nantinya 14 kecamatan ikut Kabupaten Bogor Barat dan tujuh kecamatan ikut Kabupaten Bogor Timur.

"Kabupaten Bogor sebagai induk tidak ada masalah. Aman termasuk sumber PAD," ungkap Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bogor Burhanudin saat ditemui di Cibinong, ibu kota Kabupaten Bogor, Ahad (18/4).

Menurut dia, ketika PAD Kabupaten Bogor mencapai Rp 1,18 triliun, sumbangan pendapatan yang didapat dari wilayah barat hanya senilai Rp 103,7 miliar dan dari wilayah timur Rp 333 miliar. Sedangkan pendapatan paling besar tetap dari wilayah tengah sebanyak Rp 749 miliar. Karena itu, pihaknya tak masalah jika nanti berdiri dua kabupaten hasil pemekaran.

"Melihat perkembangan ekonomi di Cibinong Raya, Kawasan Lido, kawasan industri Gunungsindur hingga pariwisata Puncak. Pokoknya pemekaran wilayah tidak berdampak negatif," ujar Burhanudin.

Dia menjelaskan, secara aspek kewilayahan, Bogor Barat dan Timur sudah layak menjadi kabupaten sendiri. "Apabila ada kemauan dari pemerintah, rasanya layak dan aman dari berbagai aspek kewilayahan," kata Burhanudin.

Hanya saja, sambung dia, selama tiga tahun suatu daerah yang memekarkan diri, masih bergantung kepada daerah induk, dalam hal ini Kabupaten Bogor. "Kalau dalam tiga tahun itu aspek-aspek kewilayahan dinilai tidak layak, sumber PAD tidak memadai, kesiapan SDM aparatur kurang dan lainnya, itu bisa saja daerah persiapan dikembalikan lagi ke induk," terang Burhanudin.

Diamengatakan, selama tiga tahun berstatus daerah persiapan, ada tim penilai independen dan pemerintah pusat untuk melihat kelayakan sebuah daerah layak menjadi otonom atau tidak. "Kalau tim independen dan pemerintah pusat menilai tidak layak ya akan dikembalikan ke daerah induk dan tidak disetujui menjadi daerah otonomi baru lewat undang-undang," tutur Burhanudin.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement