REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR – Pemerintah kota (Pemkot) Bogor terus mendorong penerbitan rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang pemekaran wilayah Bogor Barat dan Bogor Selatan. Wali Kota Bogor Bima Arya menyebut, dasar hukum Raperda tersebut mengacu pada peraturan pemerintah (PP) nomor 17 tahun 2018 tentang kecamatan yang padat penduduk.
“Perluasan iya, karena ada kebutuhan pertumbuhan penduduk serta kapasitas tampung yang cukup dipertimbangkan,” kata Bima kepada Republika.co.id, Kamis (27/12).
Bima menyebut, wacana pemekaran tersebut masih dibicarakan dan dikalkulasikan manfaatnya oleh sejumlah elemen pemerintah kota (pemkot). Menurut dia, salah satu pembicaraan mengenai pemekaran wilayah menimbang berbagai aspek kesiapan-kesiapan dalam upaya merealisasikan hal tersebut.
Kesiapan tersebut di antaranya menyangkut tata kelola ruang, anggaran, peraturan daerah, serta kesiapan-kesiapan di sektor kelurahan yang akan bersinggungan langsung. Menurut dia, aspek-aspek tersebut akan diperhitungkan secara matang agar kebijakan yang akan diterapkan dapat berdampak kebaikan.
Sementara itu Wakil Wali Kota Bogor Usmar Hariman menjelaskan, rencana pemekaran kecamatan tersebut baru memasuki tahap penataan ulang batas-batas wilayah kelurahan di Kota Bogor. Meski begitu, rencana pemekaran tersebut tidak akan direalisasikan dalam waktu cepat karena masih banyak yang harus dipersiapkan.
“Sampai pemilu 2019 pun rasanya pemekaran belum akan terjadi,” kata Usmar.
Indikator daerah pemilihan (dapil) menjelang pemilu 2019, kata Usmar, tidak menjadi urgensi pemekaran kecamatan tersebut. Menurut dia, pemekaran wilayah dilakukan karena menimbang pola sebar penduduk dan daya dukung atau kapasitas wilayah.
Rencana pemekaran kecamatan, lanjutnya, belum masuk ke dalam pembicaraan anggaran hingga 2019 mendatang. Namun begitu, terdapat anggaran di bagian tata pemerintahan pada tahun-tahun lalu mengenai batas wilayah antarkelurahan di Kota Bogor. Usmar pun mengakui, adanya faktor kepadatan penduduk menjadi salah satu alasan pemekaran kecamatan itu diwacanakan.
“Nanti soal anggaran pembahasanya akan masuk di RDTR (rencana detail tata ruang), akan dievaluasi dan dipertimbangkan dulu seperti apa bentuknya,” kata dia.
Pada sensus yang dilakukan Badan Pusat Statistik (BPS) 2014, terdapat 16 kelurahan Kecamatan Bogor Selatan dengan total 194.179 penduduk, sementara di Kecamatan Bogor Barat terdapat 228.860 penduduk dengan jumlah kelurahan yang sama. Kelurahan-kelurahan di dua wilayah tersebut tersebar dari Kelurahan Rancamaya ke Kelurahan Margajaya.
Asisten Pemerintahan Kota Bogor, Hanafi, menyebut, pemekaran wilayah dilakukan dengan menimbang faktor luas wilayah dan kepadatan penduduk yang ada di dua kecamatan. Menurut dia, setengah kelurahan dari masing-masing kecamatan akan disatukan untuk dijadikan kecamatan yang baru.
“Ini (pemekaran kecamatan) akan didorong Perdanya seperti apa, nanti akan dikoordinasikan dengan elemen-elemen terkait. Akan terus dibicarakan,” kata Hanafi.
Dia memastikan, tim pengkaji wacana pemekaran kecamatan sudah menyelesaikan kajian pemekaran sejak dua tahun silam. Sehingga pembicaraan mengenai kesiapan-kesiapan pemekaran kecamatan akan segera ditindaklanjuti secepatnya sesuai dengan instruksi elemen pemerintahan di Kota Bogor.