REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf, Erick Thohir, menyebut Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah berlaku profesional dengan menolak perubahan visi dan misi pasangan Prabowo-Sandi. Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi merevisi dokumen visi dan misi pasangan capres-cawapres pada 7 Januari lalu dengan judul "Indonesia Menang", dari sebelumnya bertitel "Empat Pilar Menyejahterakan Indonesia".
"KPU sudah menentukan, dan bagus bahwa KPU sangat profesional di mana sesuai dengan kesepakatan-kesepakatan yang berjalan. Jadi seperti kemarin ada perubahan visi, misi baru, yang memang sudah selayaknya ya tidak bisa," kata Erick usai menemui Ketua Dewan Pengarah TKN Jusuf Kalla di Kantor Wakil Presiden Jakarta, Jumat (11/1).
Erick mengatakan permintaan kubu paslon 02 untuk mengubah visi dan misi merupakan bentuk ketidaksiapan pasangan tersebut dalam mencalonkan diri di pilpres. "Kalau mengubah visi, misi last minute berarti tidak yakin atas visi, misinya. Kalau kita (TKN Jokowi-ma'ruf) visi, misinya tidak diubah-ubah, sudah yakin dan sudah terbukti hasil kerjanya, iya kan?" tambah Erick.
KPU menolak perubahan visi dan misi pasangan Prabowo-Sandi, dengan alasan lampiran visi-misi merupakan satu rangkaian dokumen pendaftaran yang tidak dapat diberikan atau direvisi di luar masa pendaftaran. "Kita sudah jelaskan bahwa visi-misi itu kan bagian dari dokumen yang diserahkan pada pendaftaran, dan KPU kan dilarang menerima dokumen diluar masa pendaftaran," kata Ketua KPU RI Arief Budiman kepada wartawan di Jakarta, Jumat.
Selain itu, KPU RI juga telah mempublikasikan visi-misi kedua kandidat melalui laman resmi KPU serta menyosialisasikan alat peraga kampanye kepada masyarakat luas untuk diketahui. Namun demikian, pasangan calon Prabowo-Sandi masih dapat menyampaikan perubahan visi-misi tersebut kepada masyarakat di sisa masa kampanye hingga 13 April mendatang.