Kamis 10 Jan 2019 14:40 WIB

Polisi Janji Netral Usut Hoaks Tujuh Kontainer

Tersangka Bagus Bawana Putra mengaku sebagai relawan Prabowo-Sandi.

Rep: Arif Satrio Nugroho/ Red: Ratna Puspita
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo (kedua kanan).
Foto: antara/Reno Esnir
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo (kedua kanan).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polisi berjanji bersikap netral politik dalam mengusut hoaks tujuh kontainer surat suara tercoblos. Hal ini terkait pengakuan tersangka Bagus Bawana Putra bahwa ia merupakan Ketua Koalisi Relawan Nasional pasangan capres-cawapres Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.

"Komitmen kami selalu menerapkan berdasarkan fakta hukum tidak melihat aliansi kanan kiri," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Dedi Prasetyo, Kamis (10/1).

Dedi menegaskan, dalam kasus ini, polisi fokus pada fakta hukum bahwa Bagus Bawana Putra merupakan pembuat konten hoaks adanya tujuh kontainer berisikan 70 juta surat suara yang sudah tercoblos pada pasangan Joko Widodo-Ma'ruf Amin. Sehingga, lanjut Dedi, tersangka pun harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Mengenai motif tersangka, Dedi pun menyatakan, Polri tidak langsung mengaitkan posisi Bagus Bawana Putra sebagai relawan capres Prabowo. "Kami profesional dan netral dalam setiap peristiwa pidana," kata dia.

Dedi juga menegaskan, bila nantinya ditemukan adanya aktor politik terlibat dalam kasus ini, Polri akan fokus pada perkara hukumnya, bukan pada aliansi politik aktor yang terlibat. "Dari fakta hukum belum ditemukan (tokoh politik), tim masih bekerja dan ini belum selesai. KalU kemungkinan ada tersangka baru tergantung pemeriksaan tidak menutup kemungkinan," ujar Dedi.

Sejauh perkembangan penyelidikan polisi hingga Kamis (10/1), sudah ada empat tersangka dalam kasus hoaks tujuh kontainer dengan Bagus Bawana Putra sebagai tersangka utama pembuat konten. Sebelumnya tiga orang telah ditangkap di sejumlah daerah, yakni HY di Bogor, LS di Balikpapan dan J di Brebes. Namun, ketiganya hanya merupakan penyebar aktif, dan tidak dilakukan penahanan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement