Kamis 10 Jan 2019 04:10 WIB

Eks Komisioner KPU: Putusan Bawaslu Soal OSO Mengecewakan

Hadar mengatakan putusan Bawaslu tidak sesuai dengan putusan MK

Peneliti Senior NETGRIT Hadar Nafis Gumay menunjukkan sebaran caleg mantan napi korupsi yang diloloskan Bawaslu dalam diskusi di kantor ICW, Jakarta, Minggu (9/9).
Foto: Antara/Sigid Kurniawan
Peneliti Senior NETGRIT Hadar Nafis Gumay menunjukkan sebaran caleg mantan napi korupsi yang diloloskan Bawaslu dalam diskusi di kantor ICW, Jakarta, Minggu (9/9).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hadar Nafis Gumay mengatakan pihaknya kecewa dengan putusan Bawaslu yang memerintahkan KPU memasukan nama Oesman Sapta Odang (OSO) ke dalam daftar calon tetap (DCT) DPD. Hadar mengatakan, putusan Bawaslu tidak sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

"Saya bersama teman-teman koalisi 'CSO' (civil society organization) kecewa dengan keputusan Bawaslu, karena putusan ini bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi," katanya di Jakarta, Rabu (10/1).

Hal itu diungkapkannya menanggapi putusan Bawaslu dalam sidang sengketa pelanggaran administrasi KPU terkait tidak dimasukannya nama Ketua umum Partai Hanura OSO dalam daftar calon tetap Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Dalam sidang tersebut, Bawaslu memerintahkan KPU untuk memasukan nama OSO ke dalam DCT DPD. Bawaslu juga meminta bila nantinya OSO terpilih, maka OSO harus mengundurkan diri sebagai Ketua Umum Partai Hanura sehari sebelum penetapan calon terpilih oleh KPU.

Hadar mengatakan putusan Bawaslu tersebut membawa pada kondisi pemilu yang tidak sesuai dengan konstitusi, karena tidak sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi yang menyatakan anggota DPD tidak boleh dari pengurus parpol.

"Dan pasal yang dimaknai kesesuaiannya dengan konstitusi adalah pasal persyaratan pendaftaran calon anggota DPD. Jadi pemberlakuannya sejak dalam status calon. Bukan sebelum ditetapkan hasil," tuturnya.

Menurut dia, keputusan Bawaslu tersebut juga menciptakan pemilu yang tidak adil, karena banyak para calon anggota DPD yang lain telah diharuskan mundur dari kepengurusan partai politik sebelum ditetapkan dalam daftar calon sementara (DCS).

"Dengan keputusan Bawaslu ini, calon OSO dikecualikan. Artinya, menjadi tidak adil antarpara calon anggota DPD," ucapnya.

Ia mengungkapkan, putusan Bawaslu tersebut juga terkesan mencari jalan untuk tercapainya kondisi kompromi. Namun demikian, ia menegaskan sekali lagi, pihaknya kecewa dan prihatin karena putusan lembaga yang punya peran penting ini justru dinilainya merusak penyelenggara pemilu yang konstitutional, adil, dan demokratis.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement