REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Titi Anggrani, mengatakan putusan Bawaslu terkait perkara Oesman Sapta Odang (OSO) merupakan pertaruhan kredibilitas lembaga tersebut. Menurutnya, jika Bawaslu tidak sejalan dengan Mahkamah Konstitusi (MK), masyarakat bisa sangsi terhadap Bawaslu.
"Momentum putusan besok dalam rangka memperbaiki sikap Bawaslu yang lalai dalam pengawasan pencalonan anggota DPD. Kalau Bawaslu mengasikan putusan MK maka bukan tidak mungkin publik menegasikan eksistensi Bawaslu. Maka putusan Bawaslu ini adalah sangat menentukan kredibilitas Bawaslu," ujar Titi ketika dijumpai di Kantor Bawaslu, Thamrin, Jakarta Pusat, Selasa (8/1).
Putusan MK yang dimaksud yakni tidak memperbolehkan pengurus parpol menjadi calon anggota DPD. Dengan kata lain, jika OSO ingin menjadi calon anggota DPD, maka harus mundur sebagai pengurus parpol.
Titi lantas mengungkapkan jika putusan Bawaslu soal dugaan pelangggaran administrasi bisa berupa permintaan untuk memperbaiki prosedur pencalonan. Namun, ada dua bentuk yang bisa digunakan untuk perbaikan prosedur.
"Misalnya kalau dari sisi pak OSO diberikan waktu untuk menyampaikan pengunduran diri ke KPU. Atau kalau dari sisi KPU, untuk memperbaiki prosedurnya," kata Titi.
Lebih lanjut Titi menjelaskan proses pencalonan anggota DPD, terutama yang berkaitan dengan OSO yang merupakan pengurus parpol tidak akan rumit jika semua lembaga negara yang menyidangkan perkara ini konsisten dengan apa yang diputuskan oleh MK melalui Putusan Nomor 30/PUU-XVI/2018. Putusan MK tersebut melarang calon anggota DPD memiliki pekerjaan lain, yang salah satu tafsir pekerjaan lain itu adalah menjadi pengurus parpol.
Mengacu pada putusan MK tersebut, maka secara eksplisit sejak Pemilu 2019, tidak boleh lagi ada pengurus partai politik yang dapat menjadi calon anggota DPD. Namun, karena tahapan pendaftaran calon anggota DPD sudah dimulai pada 2018, maka kepada pengurus partai politik yang mendaftar ke KPU menjadi calon anggota DPD tetap bisa menjadi calon anggota DPD, sepanjang menyerahkan surat pernyataan mengundurkan diri sebagai pengurus partai politik yang bernilai hukum kepada KPU.
"Sebagai lembaga yang berwenang menyelesaikan sengketa, sekaligus sebagai lembaga yang mengawasi seluruh tahapan pemilu dari awal hingga saat ini, kami yakin Bawaslu paham betul seluk-beluk kasus pencalonan DPD, terutama yang masih menjadi pengurus parpol. Terkait dengan kasus OSO ini, Bawaslu diarapkan mampu menjaga konstitusionalitas pencalonan DPD, dengan memastikan memang tidak ada pengurus parpol yang masih menjadi calon anggota DPD," tegas Titi.
Sebelumnya, anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Ratna Dewi Pettalolo, mengatakan pihaknya akan membacakan putusan terkait perkara dugaan pelanggaran administrasi terkait pencalonan anggota DPD pada Rabu. Setelah itu, Bawaslu juga akan membacakan putusan soal dugaan pelangggaran pidana dalam pencalonan anggota DPD pada Kamis (10/1).